Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait minimnya pelibatan mereka dalam pelaksanaan program Minuman Bersoda Gembira (MBG). Keluhan ini disampaikan karena Pemkab merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal perencanaan hingga implementasi program tersebut.
Menurut Pemkab Kulon Progo, ketidakikutsertaan mereka dalam program MBG menimbulkan kekhawatiran serius. “Jika ada yang keracunan, kita yang dikejar-kejar,” ujar seorang perwakilan Pemkab Kulon Progo, mengindikasikan beban tanggung jawab yang akan ditanggung pemerintah daerah jika terjadi masalah kesehatan akibat program tersebut, padahal mereka tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Kekhawatiran ini mencakup potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, di mana Pemkab Kulon Progo akan menjadi pihak yang disalahkan apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan. Permasalahan ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Pemkab Kulon Progo dan Komnas HAM, yang diharapkan dapat memberikan solusi atau setidaknya membuka ruang dialog yang lebih baik di masa mendatang.
Pemkab Kulon Progo berharap Komnas HAM dapat menengahi permasalahan ini agar ke depannya ada koordinasi yang lebih baik antara penyelenggara program MBG dengan pemerintah daerah. Keterlibatan Pemkab sejak dini dinilai krusial untuk memastikan program berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan, serta meminimalisir risiko yang mungkin timbul bagi masyarakat.
