Pemerintah Percepat Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Juli 2026

Emanuel

Pemerintah bersama DPR RI kini tengah tancap gas merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Pembahasan intensif dilakukan di tingkat panitia kerja yang melibatkan Komisi XI DPR serta sejumlah kementerian terkait.

Lembaga legislatif dan eksekutif telah menyepakati target penyelesaian RUU tersebut dalam waktu 20 hari. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini dijadwalkan rampung pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, RUU PFII akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026 mendatang.

Kesepakatan ini menyusul keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang memasukkan RUU PFII ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan urgensi pembentukan PFII sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki pusat keuangan kelas dunia untuk menarik investasi serta memobilisasi modal global secara lebih efisien.

Purbaya menjelaskan bahwa keberadaan kawasan keuangan internasional akan menjadi katalis bagi inovasi sektor jasa keuangan dan penciptaan lapangan kerja bernilai tambah tinggi. Saat ini, Indonesia dinilai belum memiliki kawasan keuangan yang setara dengan standar global dalam hal tata kelola maupun kepastian hukum.

Terkait lokasi, Purbaya belum memberikan detail pasti. Namun, ia memastikan bahwa pusat finansial tersebut tidak akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa titik di Bali sebagai opsi lokasi yang dianggap paling nyaman bagi investor internasional.

Untuk menarik minat para pemilik modal besar, RUU PFII akan memuat berbagai kemudahan. Fasilitas tersebut mencakup aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan yang dirancang khusus untuk investasi jangka panjang.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui pembentukan pengadilan khusus PFII. Pengadilan ini nantinya memiliki wewenang untuk menangani sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Purbaya mengungkapkan bahwa rencana ini mendapat respons positif dari banyak investor global. Kehadiran PFII diharapkan mampu menampung arus dana dari negara-negara yang tengah mengalami ketidakpastian politik atau keamanan.

Meskipun demikian, pemerintah tidak akan memaksakan penempatan dana tersebut ke proyek tertentu. Investor nantinya bebas mengalokasikan modal mereka ke berbagai sektor, termasuk melalui kerja sama dengan BPI Danantara atau pembelian surat utang pemerintah.

Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat memperkuat struktur pendanaan nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All