Monday, 31 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pembelian Pertalite di Balikpapan Dibatasi Jam Operasional SPBU

Oleh Emanuel August 31, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Masyarakat Balikpapan kini perlu memperhatikan jam operasional SPBU jika ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pengaturan jam pembelian ini diberlakukan untuk BBM RON 90 produksi Pertamina tersebut, dengan tujuan memastikan ketersediaan dan distribusi yang lebih merata.

Aturan baru ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2023. Pertamina Patra Niaga melalui Unit Operasi Pertamina Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/03/VIII/2023/UPMS untuk menginformasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Balikpapan dapat membeli Pertalite di SPBU pada pukul 08.00 hingga 18.00 WITA. Di luar jam tersebut, yaitu mulai pukul 18.00 hingga 08.00 WITA keesokan harinya, SPBU tidak diizinkan lagi untuk melayani pembelian Pertalite. Pemberlakuan jam operasional ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan jam operasional ini adalah untuk mengendalikan konsumsi dan mencegah penyalahgunaan Pertalite. Ia menyatakan, “Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyaluran dan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Lebih lanjut, Ahad Rahedi menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan ketersediaan Pertalite bagi konsumen yang benar-benar membutuhkan. Ia mengutip perkataan dari pihak BPH Migas, “Kita ingin Pertalite ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik.” Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh pihak Pertamina Patra Niaga bersama dengan aparat penegak hukum.

Bagikan: Facebook X WhatsApp