Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan parkir swasta. Mulai saat ini, seluruh pengelola parkir swasta diwajibkan untuk memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, kewajiban pembayaran pajak daerah juga menjadi syarat mutlak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudijaya, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menata sistem perparkiran yang lebih baik. “Kami tidak ingin ada parkir liar yang merugikan warga dan pendapatan daerah,” ujarnya kemarin.
Tanpa mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, pengelola parkir swasta dilarang keras untuk beroperasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sebuah rapat koordinasi.
Eri Cahyadi menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan parkir. “Pengelola parkir harus transparan dan menggunakan sistem yang modern. Ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jasa parkir,” jelasnya.
Kebijakan ini mencakup seluruh area parkir yang dikelola oleh pihak swasta, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun area komersial lainnya. Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru ini.
Bagi pengelola yang kedapatan melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi dan keuangan dalam sektor perparkiran.
Pemkot berharap dengan adanya aturan ini, kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat akan mendapatkan pelayanan parkir yang lebih baik dan terstandarisasi. Sistem parkir modern yang dimaksud meliputi penggunaan teknologi seperti parkir elektronik dan pemantauan real-time.
Seluruh pengelola parkir swasta diimbau untuk segera mengurus perizinan dan mendaftarkan diri ke instansi terkait. Proses pengajuan izin diharapkan dapat berjalan lancar dengan adanya sosialisasi yang memadai dari Pemkot Surabaya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang tertata rapi dan efisien.
