Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri Pinjaman Daring (Pindar). Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026, OJK mewajibkan perusahaan Pindar untuk melaporkan seluruh transaksi mereka dan secara tegas melarang praktik jual beli data nasabah.
Peraturan baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam operasional Pindar, sekaligus melindungi hak-hak konsumen. Salah satu poin krusial dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026 adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara Pindar untuk secara rutin melaporkan detail transaksi kepada OJK. Hal ini memungkinkan regulator untuk memantau aktivitas industri secara lebih efektif dan mendeteksi potensi praktik yang merugikan.
Selain itu, OJK memberikan penekanan kuat pada perlindungan data pribadi nasabah. POJK Nomor 8 Tahun 2026 secara eksplisit melarang keras segala bentuk jual beli atau pemanfaatan data nasabah Pindar tanpa persetujuan yang sah. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat berujung pada kerugian finansial maupun non-finansial bagi konsumen.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang peduli terhadap kesehatan industri keuangan digital. Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru ini. “Kami menyambut baik terbitnya POJK Nomor 8 Tahun 2026. Ini merupakan langkah positif untuk mendorong industri Pindar menjadi lebih teratur, transparan, dan akuntabel,” ujar Sunu dalam keterangan resminya.
Sunu menambahkan bahwa AFPI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan OJK dalam implementasi peraturan ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh anggota AFPI terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan larangan terhadap praktik-praktik yang tidak etis, diharapkan industri Pindar dapat berkembang menjadi lebih sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.
