Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
BERITA

OJK Awasi Ketat 8 Perusahaan Multifinance Terkait Modal Minimum

Oleh Emanuel August 4, 2026 55 minutes lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memantau secara intensif delapan perusahaan multifinance dari total 144 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pemantauan ini dilakukan karena kedelapan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum yang disyaratkan.

Meskipun demikian, kondisi industri multifinance secara keseluruhan dilaporkan tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga akhir periode yang dilaporkan, total piutang perusahaan pembiayaan telah mencapai angka signifikan sebesar Rp511,26 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, dalam keterangan resminya pada Kamis (16/5/2024), menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan seluruh perusahaan multifinance mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk terkait kecukupan modal. “Kita memang mengawasi ketat, ada 8 perusahaan dari 144 yang belum memenuhi modal minimum,” ujar Riswinandi.

Ketentuan modal minimum bagi perusahaan multifinance telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK ini menetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan pembiayaan baru adalah sebesar Rp100 miliar, sementara bagi perusahaan yang sudah beroperasi harus memenuhi modal minimum sebesar Rp250 miliar hingga akhir 2022 dan ditargetkan naik menjadi Rp500 miliar pada 2027.

Riswinandi menekankan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri multifinance secara keseluruhan. “Kita tidak mau ada masalah di kemudian hari karena modalnya tidak cukup,” tegasnya.

Sementara itu, pertumbuhan positif dalam industri multifinance tercermin dari peningkatan nilai piutang pembiayaan. Data OJK menunjukkan bahwa pada Februari 2024, piutang pembiayaan mencapai Rp511,26 triliun, naik 11,28% secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai jenis pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja, investasi, multiguna, dan sewa guna usaha.

Peningkatan piutang ini menunjukkan adanya permintaan yang kuat terhadap produk pembiayaan di masyarakat dan geliat ekonomi yang positif. Namun, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait permodalan yang menjadi salah satu pilar utama kesehatan finansial sebuah perusahaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp