Saturday, 11 July 2026
BREAKING
POLITIK

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook: Sidang Putusan Ditunda

Oleh Danu Ilham June 30, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang yang krusial ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (30/06). Sebelumnya, putusan ini sempat tertunda dari jadwal awal 25 Juni 2026 karena Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, sedang sakit.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun atau diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Jaksa berargumen bahwa perbuatan Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," tegas jaksa Roy Riadi.

Namun, Nadiem Makarim secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam agenda pembelaan (pleidoi) dan tanggapan atas replik jaksa (duplik), ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sepanjang persidangan. Ia berulang kali menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya merupakan akibat dari kekeliruan investigasi.

Selain Nadiem Makarim, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah, divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam, juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perlu dicatat bahwa dalam kasus Ibam, terdapat perbedaan pendapat antara dua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, nasib mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih belum jelas karena ia tercatat sebagai buronan hingga kini.

Suasana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sejak pagi telah dipadati oleh keluarga, kerabat, serta para pengemudi ojek daring yang hadir untuk memberikan dukungan. Para pendukung Nadiem, termasuk keluarga dan sahabat, terlihat kompak mengenakan pakaian serba putih. Nadiem Makarim tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut hangat oleh para pengemudi ojek daring yang sempat berpelukan dengannya. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat yang hadir di luar ruang sidang.

Didampingi sang istri, Franka Makarim, Nadiem memasuki ruang sidang. Suasana haru menyelimuti saat keluarga dan kerabat meneriakkan dukungan seperti "Kami bersama Nadiem", "Nadiem, we love you", hingga "Nadiem bebas". Nadiem tampak membalas pelukan dari ayah, ibu, kakak, serta kerabat lainnya. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang telah disiapkan. Di antara tokoh publik yang hadir memberikan dukungan antara lain Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Riri Riza, dan Mira Lesmana. Saat ini, majelis hakim tengah membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan perkara Nadiem.

Dalam pembelaannya, Nadiem Makarim berargumen bahwa kebijakan kementerian dalam memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun. Ia mengungkapkan bahwa estimasi biaya paket sekolah jika menggunakan laptop berbasis Windows adalah Rp148 juta per sekolah, sementara kombinasi Chrome dan Windows hanya memerlukan Rp98 juta per sekolah. Nadiem juga menekankan bahwa keputusan pemilihan Chrome OS bukanlah keputusannya secara pribadi, melainkan hasil dari tim teknis. "Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka," jelasnya.

Nadiem juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukumnya, terutama terkait dengan vendor dan belasan pejabat kementerian yang diduga menerima "uang terima kasih" pasca-pengadaan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa heran mengapa para saksi yang menerima gratifikasi justru menjadi saksi pemberat. Mengenai grup WhatsApp "Mas Menteri" yang disebut jaksa sebagai awal niat jahat, Nadiem menegaskan hal itu adalah hoaks. Ia juga membantah tudingan Chromebook yang mangkrak dan tidak berguna, serta menampik adanya konflik kepentingan terkait saham GoTo.

Replik jaksa terhadap pembelaan Nadiem disampaikan sepekan setelahnya, pada Selasa (09/06). Jaksa kembali menolak seluruh dalil pembelaan Nadiem, menegaskan bahwa pembelaan tersebut hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah jelas. Jaksa Roy Riady merangkum delapan kesimpulan fakta yang dianggap tidak terbantahkan.

Pertama, jaksa tetap berpegang pada pandangan bahwa Nadiem memiliki kepentingan ekonomi pada perusahaan yang terafiliasi dengan Google dan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek Chromebook. Kedua, Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ketiga, Nadiem dianggap sebagai pengendali terselubung PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Keempat, kebijakan Chromebook diklaim bukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan kepentingan pribadi.

Kelima, jaksa meyakini Nadiem melakukan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) melalui strategi kecurangan (fraud) dengan memanipulasi perputaran uang dan pencatatan. Keenam, terdapat indikasi Chromebook yang tidak bisa digunakan. Ketujuh, kerugian negara diperkirakan melebihi Rp5,2 triliun. Kedelapan, kekayaan Nadiem disebut melonjak drastis namun tidak berani dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Dalam dupliknya, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook hanyalah salah satu instrumen pendukung program digitalisasi pendidikan, bukan fokus utama. Ia mengklaim hanya ada empat hingga lima percakapan spesifik mengenai Chromebook dalam komunikasi WhatsApp selama lima tahun menjabat. Ia juga hanya menghadiri satu rapat khusus pengadaan Chromebook dan kembali menegaskan bahwa kebijakan Chrome OS telah menghemat anggaran negara.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memutar sejumlah video persidangan sebagai bukti untuk membantah dakwaan jaksa. Dalam kesempatan yang sama, 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) sebagai bentuk dukungan terhadap independensi peradilan. Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menyatakan bahwa gerakan moral ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi salah penghukuman dalam perkara pidana, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kebebasan seseorang.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu keputusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan menteri yang menjadi simbol transformasi pendidikan di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait