Mulai 1 Juli 2026, Cara Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Yohanes

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan baru yang lebih ketat dalam pendaftaran kartu SIM prabayar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan seluler baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah atau face recognition saat melakukan aktivasi nomor. Kebijakan ini hadir sebagai pembaruan dari sistem registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berjalan sejak 2017.

Penerapan teknologi biometrik ini berlaku secara nasional bagi semua operator seluler di Indonesia. Kewajiban ini secara khusus ditujukan bagi pengguna yang ingin mengaktifkan nomor perdana baru. Sementara itu, bagi pelanggan lama yang kartunya sudah aktif, tidak ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang. Meski begitu, operator seluler tetap membuka kesempatan bagi pengguna lama yang ingin melakukan verifikasi wajah secara sukarela.

Proses pendaftaran kini menjadi lebih berlapis. Pelanggan tidak lagi hanya cukup memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga saja. Data wajah pengguna nantinya akan dipindai dan diverifikasi langsung ke basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses enkripsi data biometrik ini memastikan bahwa identitas pemilik nomor benar-benar valid sebelum kartu diaktifkan.

Langkah tegas pemerintah ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan digital yang kian marak. Penyalahgunaan identitas untuk penipuan online, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga judi online menjadi fokus utama pemberantasan melalui kebijakan ini. Dengan validasi wajah, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas palsu atau pencatutan NIK oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir secara signifikan.

Pelanggan memiliki dua pilihan metode registrasi yang mudah. Pengguna bisa mendatangi gerai resmi operator seluler untuk mendapatkan bantuan petugas, atau melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi serta situs resmi operator yang telah dilengkapi fitur biometrik. Terkait batas kepemilikan, pemerintah tetap memberlakukan aturan lama di mana satu pelanggan maksimal hanya boleh memiliki tiga nomor untuk setiap operator seluler.

Sebelum resmi berlaku secara luas, Komdigi telah melakukan serangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Tercatat hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi melalui metode pemindaian wajah ini. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) demi meningkatkan akurasi data identitas pelanggan di Indonesia. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional agar lebih sehat dan terlindungi dari berbagai ancaman siber.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All