Masyarakat yang berencana membeli mobil bekas perlu waspada terhadap penawaran harga yang terlalu murah. Potensi penipuan dengan modus segitiga atau skema Ponzi mengintai para calon pembeli yang tergiur dengan harga miring.
Modus ini memanfaatkan ketidakhati-hatian pembeli yang terpesona dengan harga jual yang jauh di bawah pasaran. Pelaku biasanya menawarkan mobil dengan harga fantastis, namun di balik itu terdapat niat jahat untuk menipu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyohadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli mobil bekas dengan modus segitiga. Dalam kasus ini, pelaku berhasil menipu korban senilai Rp2,2 miliar.
“Modus penipuan ini merupakan modus penipuan segitiga, di mana pelaku menjual mobil yang bukan miliknya dan hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar korban sebelumnya,” ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyohadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (23/05/2024).
Ia menambahkan, pelaku berinisial RA (37) ini telah beraksi sejak bulan Februari 2024. Modus yang digunakan adalah dengan mengambil mobil milik orang lain, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih murah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang kepada korban lainnya yang sebelumnya juga pernah ditipu oleh pelaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Gidion Arif Setyohadi menjelaskan bahwa pelaku berhasil menjerat korban-korbannya dengan menawarkan harga jual mobil yang sangat menggiurkan. Salah satu korban, sebut saja Budi, tergiur membeli mobil Toyota Kijang Innova seharga Rp200 juta. Padahal, harga pasaran mobil tersebut bisa mencapai Rp280 juta.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan mobil tersebut dalam waktu seminggu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kunjung datang. Ketika korban menanyakan, pelaku selalu memberikan alasan dan mengulur-ulur waktu,” jelas Kombes Pol. Gidion Arif Setyohadi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah surat kendaraan bermotor (BPKB) mobil berbagai merek dan jenis, uang tunai senilai Rp10 juta, dan beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kombes Pol. Gidion Arif Setyohadi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam sebelum melakukan transaksi jual beli mobil bekas. “Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Lakukan pengecekan legalitas surat-surat kendaraan dan pastikan penjual adalah pemilik sah,” pungkasnya.
