Friday, 24 July 2026
BREAKING
BERITA

Modus Baru: Sabu Disimpan dalam Bohlam, Dua Pengedar Narkoba Surabaya Dibekuk

Oleh Emanuel July 24, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bohlam lampu. Penggerebekan dilakukan di sebuah kos di Jalan Babatan Gang Buntu, Surabaya, pada hari Rabu (17/1/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 22,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Christyan Desyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. “Setelah kita lakukan pengembangan dari beberapa kasus yang ada, kita berhasil mengungkap ada dua orang pengedar yang kembali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ujar AKBP Christyan Desyanto pada Rabu (17/1/2024).

Kedua tersangka, yang berinisial AM (35) dan S (34), diketahui beroperasi di wilayah Surabaya. Pengakuan mereka kepada polisi menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang berada di Pulau Madura. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Surabaya.

AKBP Christyan Desyanto menambahkan bahwa pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. “AM dan S merupakan pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram,” imbuhnya.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pengedar ini terbilang baru. Mereka sengaja mengganti bagian dalam bohlam lampu dengan sabu-sabu yang sudah dikemas. Tujuannya adalah agar barang bukti sulit terdeteksi oleh petugas.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Bagikan: Facebook X WhatsApp