Sunday, 23 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mobil Mewah Terpantau di Zona Bebas Kendaraan Jakarta, Pemprov DKI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Oleh Emanuel August 23, 2026 53 minutes lalu 0 komentar

Jakarta kembali dihebohkan dengan hadirnya sejumlah kendaraan mewah, Toyota Fortuner dan Toyota Alphard, di area yang seharusnya bebas dari kendaraan bermotor pada hari bebas kendaraan bermotor (CFD). Insiden ini terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kejadian ini terindikasi sebagai sebuah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Menurutnya, kehadiran mobil-mobil tersebut jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. “Ini jelas melanggar Pergub 12 tahun 2016,” tegas Syafrin pada hari Minggu, 2 Juni 2024.

Syafrin melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan petugas untuk berjaga di sejumlah titik masuk area CFD guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Namun, ia mengakui bahwa petugas yang berjaga terkadang tidak dapat menghalau semua kendaraan yang mencoba masuk.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil-mobil mewah tersebut terlihat melintas di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama yang diberlakukan CFD setiap akhir pekan. Keberadaan kendaraan pribadi, apalagi yang tergolong mewah, di area yang seharusnya didedikasikan untuk aktivitas non-kendaraan bermotor menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari masyarakat yang menikmati CFD.

Aturan CFD di Jakarta berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Selama jam tersebut, sebagian ruas jalan protokol, termasuk Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, ditutup untuk kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat beraktivitas fisik, mengurangi polusi udara, dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menegakkan aturan CFD demi kenyamanan dan keamanan warga. Syafrin mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan CFD dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp