Jakarta – Kepergian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, pada Februari 2026, menyisakan tanda tanya besar terkait jadwal pemakamannya. Hingga lebih dari seratus hari berlalu, jenazah Khamenei belum juga dimakamkan, sebuah penundaan yang tidak lazim dalam tradisi Islam.
Prosesi pemakaman Ali Khamenei baru dijadwalkan dimulai pada Jumat (3/7) di beberapa kota di Iran dan Irak. Puncak acara rencananya akan dilaksanakan di Mashhad pada 9 Juli 2026. Penundaan ini memicu berbagai spekulasi, terutama terkait faktor keamanan.
Sejarah mencatat, pemakaman pendahulu Khamenei, Ayatollah Ruhollah Khomeini, pada 1989, dihadiri jutaan warga Iran. Namun, acara tersebut berubah menjadi kekacauan. Kerumunan massa yang membludak menyebabkan delapan orang tewas akibat saling dorong. Aparat nyaris kehilangan kendali atas peti jenazah.
Behnam Taleblu, peneliti senior di Foundation for Defense of Democracies, mengungkapkan kekhawatiran Iran untuk menggelar upacara megah di tengah gencatan senjata yang rapuh dengan Amerika Serikat. Gencatan senjata tersebut dijadwalkan berakhir pekan ini. "Rezim terlalu takut dan terlalu lemah untuk mengambil risiko," ujar Taleblu kepada New York Post, mengutip Firstpost.
Selain potensi kerumunan massa yang tak terkendali, kekhawatiran juga mengarah pada ancaman serangan Israel. Hal ini menambah kompleksitas situasi keamanan yang harus dihadapi Iran.
Lokasi penyimpanan jenazah Ali Khamenei pun menjadi pertanyaan publik. Iran belum memberikan keterangan resmi mengenai hal ini. Namun, seorang pejabat Iran menyatakan bahwa jenazah "dilindungi dengan penuh hormat dan sesuai dengan standar agama dan hukum."
Iman Attarzadeh, juru bicara Markas Besar Khusus untuk Pemakaman dan Penguburan Ali Khamenei, menegaskan jenazah tidak dikuburkan atau disimpan sebagai amanah. Pernyataan ini dilaporkan oleh Euro News.
Pakar kontra-terorisme, Omar Mohammed, menduga jenazah disimpan dalam penyimpanan berpendingin, bukan dibalsem. Hal ini merujuk pada larangan pembalseman kimia dalam ajaran Islam. "Hukum Syiah mengizinkan penguburan tertunda dan pengawetan dengan suhu dingin dalam kasus-kasus luar biasa," jelas Mohammed, mengutip Hindustan Times. Pengecualian bagi ulama tingkat Pemimpin Tertinggi dianggap mudah didapatkan.











