Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi momentum refleksi bagi Kepolisian Republik Indonesia. Di tengah perayaan delapan dekade pengabdian, institusi Polri kini dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam menghadapi dinamika transisi hukum nasional yang menuntut perubahan paradigma besar-besaran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsy, memberikan catatan strategis terkait masa depan institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa usia 80 tahun merupakan capaian yang sangat matang bagi sebuah organisasi penegak hukum, namun tantangan yang menghadang di depan mata justru menuntut adaptasi yang jauh lebih cepat dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Menurut Habib Aboe, perayaan Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bagi setiap anggota Polri untuk kembali ke marwah utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan pengorbanan seluruh personel kepolisian yang selama ini telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh penjuru Tanah Air.
Dalam keterangannya, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti tema HUT Bhayangkara tahun ini, yakni 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat. Tema tersebut dianggapnya bukan sekadar slogan, melainkan amanat yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan kepolisian di lapangan, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga level Polsek di pelosok daerah.
Habib Aboe secara spesifik menyoroti pentingnya transformasi layanan publik yang lebih humanis. Ia menilai masyarakat saat ini mendambakan sosok polisi yang kehadirannya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan rasa takut. Pendekatan yang ramah dan solutif diyakini sebagai kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik yang selama ini menjadi salah satu indikator penting kinerja kepolisian.
Lebih jauh, Habib Aboe menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar Polri saat ini terletak pada masa transisi implementasi regulasi pidana nasional yang baru. Perubahan aturan hukum yang mencakup KUHP dan KUHAP terbaru menuntut pemahaman mendalam dari setiap anggota Polri. Penyesuaian ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh level personel agar tidak terjadi diskrepansi dalam penegakan hukum di lapangan.
Legislator dari Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan ini menjelaskan bahwa regulasi hukum baru yang diusung pemerintah membawa semangat yang berbeda, yakni mengedepankan perlindungan hak asasi manusia atau HAM secara lebih proporsional. Paradigma lama yang mungkin masih kental dengan pendekatan represif harus segera ditinggalkan, berganti menjadi pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan korektif serta restoratif.
Penerapan keadilan restoratif, menurutnya, menjadi sangat krusial dalam era baru ini. Polri dituntut untuk mampu memposisikan diri sebagai penengah yang adil dan mampu menyelesaikan konflik sosial dengan cara-cara yang lebih beradab. Hal ini akan menuntut kemampuan manajerial dan intelektual yang mumpuni dari setiap penyidik kepolisian agar mampu menerjemahkan spirit undang-undang baru tersebut secara tepat.
Habib Aboe mengingatkan bahwa proses transisi hukum ini adalah ujian bagi profesionalisme Polri. Seluruh jajaran kepolisian harus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Konsistensi dalam menerapkan aturan ini akan menjadi tolok ukur kesiapan Polri dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan yang diprediksi akan semakin dinamis dan penuh tantangan.
Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat, Polri dituntut untuk terus berevolusi. Habib Aboe berharap momentum peringatan HUT ke-80 ini menjadi pemicu semangat untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan masyarakat, tugas berat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional akan sulit terlaksana secara maksimal.
Catatan dari Komisi III DPR ini sekaligus menjadi pengingat bagi pimpinan Polri agar terus melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya di lapangan. Pendidikan dan pelatihan terkait aturan hukum baru harus menjadi prioritas utama agar tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai wajah institusi kepolisian di mata publik.
Dalam penutup pernyataannya, Habib Aboe menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap Polri akan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Dengan usia yang telah memasuki delapan dekade, Polri diharapkan mampu membuktikan diri sebagai institusi yang tangguh, modern, dan tetap membumi, serta mampu beradaptasi dengan tuntutan perubahan hukum yang semakin mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Transisi hukum yang sedang berlangsung ini memang bukan pekerjaan mudah. Namun, dengan kepemimpinan yang adaptif dan kesadaran seluruh personel akan pentingnya reformasi birokrasi serta penegakan hukum yang humanis, Polri diyakini mampu melewati masa transisi ini dengan baik. Stabilitas keamanan nasional yang terjaga dengan baik akan menjadi bukti nyata keberhasilan Polri dalam mengemban amanah di usia ke-80 tahun ini.











