Menuntut Keadilan, Pejuang Lingkungan Muara Kate Adukan Dugaan Rekayasa Kasus ke Jakarta

Wibowo

Kasus penyerangan mematikan di posko penolakan truk batubara di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru di tingkat nasional. Misran Toni, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut, resmi mengadukan dugaan rekayasa hukum yang dialaminya ke sejumlah lembaga negara di Jakarta. Langkah ini diambil setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot atas dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang sempat dituduhkan kepadanya.

Peristiwa kelam yang menjadi akar permasalahan ini terjadi pada November 2025. Saat itu, sekelompok warga yang sedang berjaga di posko penolakan truk pengangkut batubara tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal pada dini hari. Akibat serangan tersebut, seorang warga bernama Rusel (60) meninggal dunia, sementara rekannya, Anson (55), mengalami luka-luka. Posko tersebut didirikan warga sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh truk-truk batubara yang dinilai melanggar peraturan daerah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama setelah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pendeta perempuan berusia 26 tahun pada tahun 2024.

Meski warga menduga penyerangan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap aksi protes mereka, kepolisian justru menetapkan Misran Toni (53) sebagai tersangka tunggal delapan bulan setelah kejadian. Penetapan tersangka yang didasarkan pada keterangan saksi kunci tersebut memicu kecurigaan publik dan pihak keluarga. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Misran dengan tindakan kriminal tersebut, mengingat ia sendiri merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang aktif menolak truk batubara melintasi pemukiman mereka di Muara Kate.

Proses hukum yang berjalan cukup panjang akhirnya menemui titik terang pada 16 April 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dipimpin oleh Andi Hardiansyah menyatakan bahwa Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam putusan nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut, hakim membebaskan Misran dari segala tuntutan hukum. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama tanpa tantangan, karena pihak kejaksaan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 April 2026.

Hingga saat ini, proses hukum masih menggantung di tingkat kasasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyerahan kontra memori kasasi. Keadaan ini memaksa Misran Toni untuk tetap berjuang mencari keadilan dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar), yang terdiri dari berbagai elemen organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, serta LBH Samarinda.

Fathul Huda W dari LBH Samarinda menyoroti kejanggalan selama masa penahanan Misran yang mencapai 275 hari. Menurutnya, putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Ia mendesak agar setiap personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun pelanggaran hukum dalam kasus ini segera diproses secara tegas.

Lebih lanjut, Fathul mengungkapkan adanya tindakan tidak manusiawi yang dialami Misran selama proses pemeriksaan. Misran mengaku pernah ditawari minuman keras oleh penyidik, sebuah tindakan yang dinilai tidak profesional dan mencederai rasa keadilan. Terkait tuduhan ini, upaya konfirmasi kepada Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Novy Adi Wibowo, belum membuahkan hasil hingga batas waktu peliputan. Sementara itu, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil upaya hukum dari kejaksaan dan belum ada pengembangan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain Misran.

Merasa hak-haknya sebagai warga negara telah terlanggar, Misran Toni bersama tim advokasi mendatangi Mabes Polri dan Kementerian HAM di Jakarta pada 23 Juni 2026. Mereka memohon agar Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus di Muara Kate ini, mengingat adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur yang sistematis. Selain ke Mabes Polri, rombongan juga mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ke Komisi Kepolisian Nasional pada 26 Juni 2026.

Dalam laporannya, tim advokasi membeberkan berbagai bentuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik. Di antaranya adalah tindakan kekerasan fisik terhadap pendamping hukum saat Misran dibebaskan dari masa penahanan, penawaran perlakuan tidak etis kepada saksi saat pemeriksaan, hingga tekanan terhadap saksi-saksi lain agar memberikan keterangan yang memberatkan posisi Misran. Semua upaya ini dilakukan agar kebenaran dapat terungkap secara transparan di mata hukum.

Bagi Misran dan para pendampingnya, perjuangan ini bukan sekadar mencari kebebasan pribadi, melainkan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum bagi warga yang berjuang demi keselamatan lingkungan hidup mereka. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pertambangan batubara yang dibiarkan oleh pemerintah dianggap sebagai akar masalah yang menghilangkan rasa aman warga serta merusak infrastruktur umum. Mereka berharap negara dapat menjamin perlindungan HAM bagi para pejuang lingkungan agar dapat beraktivitas tanpa bayang-bayang ketakutan dan kriminalisasi.

Keadilan yang diharapkan, menurut Fathul, baru bisa dikatakan terwujud apabila pelaku penyerangan yang sebenarnya berhasil diungkap dan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Hingga putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar, mata publik kini tertuju pada integritas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian warga Muara Kate dan para aktivis lingkungan di Kalimantan Timur. Fokus utama saat ini tetap pada pemulihan nama baik Misran Toni serta pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan di posko tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All