Ribuan calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) memilih untuk tidak melakukan daftar ulang. Fenomena ini, yang berulang setiap tahun, memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Berbagai faktor kompleks diyakini menjadi penyebab utama di balik keputusan berat ini, mulai dari beban biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasa memberatkan, keterbatasan akses beasiswa, hingga ketidaksesuaian dengan program studi atau kampus pilihan.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa persoalan biaya UKT yang mahal menjadi salah satu pemicu utama ribuan calon mahasiswa membatalkan pendaftaran. Pernyataan ini disampaikan Lalu saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia menekankan perlunya intervensi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperbanyak kesempatan beasiswa, khususnya bagi pelajar dari kalangan kurang mampu. "Tolong afirmasi untuk calon mahasiswa yang kurang mampu diperbesar porsinya untuk menampung semua," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menggarisbawahi pentingnya akses pendidikan yang merata.
Meskipun demikian, Lalu Hadrian juga memberikan perspektif bahwa tidak semua kampus menetapkan biaya UKT yang tinggi. Sebagai contoh, ia menyebutkan Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat, di mana biaya terendah per semesternya hanya sebesar Rp 500 ribu. Angka ini menunjukkan variasi biaya pendidikan di berbagai PTN, yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh calon mahasiswa. Oleh karena itu, Lalu mengimbau agar calon mahasiswa tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. "Saya imbau kepada yang belum mendaftar, yang sudah lulus di kampus negeri, daftar saja dulu nanti akan ada keluar besaran UKT," sarannya, memberikan harapan bahwa besaran UKT yang ditetapkan mungkin tidak seberat yang dibayangkan.
Selain isu biaya UKT, Lalu juga mengidentifikasi beberapa alasan lain yang mendorong calon mahasiswa membatalkan daftar ulang. Salah satunya adalah keberhasilan mereka diterima di sekolah kedinasan, termasuk di satuan TNI dan Polri. Sekolah kedinasan memang kerap menjadi pilihan menarik karena menawarkan pendidikan gratis dan prospek kerja yang lebih pasti setelah lulus. Faktor lain adalah ketidakcocokan dengan program studi atau kampus yang diterima. "Penyebab lainnya karena diterima di kampus bukan pilihan pertama, sehingga memilih perguruan tinggi yang lain," jelas Lalu, mencerminkan preferensi dan aspirasi akademik calon mahasiswa yang tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, memberikan klarifikasi terkait angka calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang. Eduart membantah total 60 ribu calon mahasiswa yang mengundurkan diri seperti yang beredar di publik. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari semua jalur penerimaan mahasiswa baru, bukan hanya satu jalur tertentu. Eduart menambahkan bahwa penyebab mereka tidak mendaftar ulang memang bervariasi dan tidak selalu tunggal.
Salah satu alasan yang diuraikan Eduart adalah ketika calon mahasiswa tidak merasa cocok dengan program studi pilihan kedua pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dalam kondisi ini, mereka mungkin memilih untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) atau kelas internasional untuk program studi yang memang mereka inginkan. Hal serupa juga terjadi pada peserta yang lulus pilihan ketiga pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Merasa tidak sesuai dengan pilihan yang diterima, akhirnya calon mahasiswa tersebut enggan untuk mendaftar ulang. "Apakah mungkin karena dia lulus lantas tidak ada uang?" ujar Eduart, mengisyaratkan bahwa faktor keuangan, meski penting, bukan satu-satunya alasan.
Faktor lain yang disoroti Eduart adalah terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ada kasus di mana peserta yang masuk lewat jalur KIP Kuliah, pada akhirnya tidak mendapatkan beasiswa tersebut. Kondisi ini tentu saja menjadi dilema besar, terutama bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan finansial ini. Akibatnya, mereka terpaksa urung mendaftar karena tidak mampu membiayai kuliah. Namun, Eduart juga menegaskan bahwa perhitungan UKT jalur SNBP telah disesuaikan dengan data yang diisi berdasarkan pendapatan orang tua. "Jadi kalau terbebani sebenarnya enggak," tuturnya, menyiratkan bahwa sistem UKT seharusnya sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga.
Mengenai alokasi KIP Kuliah, Eduart Wolok menjelaskan bahwa selama ini persentase kuota KIP Kuliah untuk perguruan tinggi swasta mencapai 55 persen, sementara untuk perguruan tinggi negeri adalah 45 persen. Distribusi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan tinggi, baik di sektor publik maupun swasta. Namun, kasus di mana calon mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP Kuliah namun tidak mendapatkan beasiswa mengindikasikan adanya celah dalam sistem penyaluran atau verifikasi yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Kompleksitas masalah pembatalan daftar ulang calon mahasiswa ini menyoroti tantangan besar dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk memastikan aksesibilitas pendidikan tinggi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama melalui skema UKT yang adil dan program beasiswa yang memadai seperti KIP Kuliah. Di sisi lain, aspirasi akademik dan profesional calon mahasiswa juga memainkan peran penting dalam keputusan mereka. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, DPR, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi krusial untuk menemukan solusi komprehensif. Peningkatan sosialisasi mengenai sistem UKT, perluasan kuota beasiswa, dan penyediaan informasi yang lebih transparan mengenai program studi dan prospek karir dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi angka pembatalan daftar ulang, memastikan lebih banyak generasi muda dapat meraih cita-cita pendidikan tinggi mereka.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











