Mengapa DPR Masih Rahasiakan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber?

Darus H

Komisi I DPR RI akhirnya angkat bicara mengenai alasan belum dibukanya draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS kepada publik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga proses penyusunan legislasi tetap kondusif, mengingat materi yang dibahas bersifat sangat dinamis dan strategis bagi kedaulatan digital nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa kerahasiaan draf tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, draf yang beredar saat belum dalam tahap final berpotensi memicu spekulasi liar yang kontraproduktif terhadap proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.

Dave menekankan bahwa pihaknya ingin menghindari kegaduhan publik yang tidak perlu akibat interpretasi yang keliru atas substansi rancangan aturan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hingga proses penyusunan mencapai tahap yang lebih matang dan representatif sebelum draf tersebut dibuka secara transparan kepada khalayak luas.

Saat ini, Komisi I DPR RI masih terus melakukan proses dengar pendapat atau public hearing dengan sejumlah pakar keamanan siber serta para ahli di bidang terkait. Langkah ini diambil guna mendapatkan masukan strategis yang mendalam agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan keamanan digital nasional yang kian kompleks.

Politikus Partai Golkar tersebut memastikan bahwa pada prinsipnya, penyusunan RUU KKS ditujukan untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman siber yang semakin masif. Ia menjamin setiap pasal yang dirumuskan dalam RUU ini akan tetap selaras dengan koridor prinsip demokrasi serta menghormati hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan RUU KKS kembali mendapatkan momentum setelah DPR menerima Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Pemerintah sendiri, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi urgensi nasional untuk menangkal berbagai bentuk kejahatan siber yang menyasar infrastruktur kritikal negara.

Setidaknya, terdapat 10 substansi utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU KKS ini. Beberapa poin krusial tersebut meliputi pembentukan serta pengaturan infrastruktur informasi kritikal atau IIK, penguatan peran pemerintah dalam pengawasan ruang siber, pelaksanaan audit teknis secara berkala, hingga penetapan ketentuan pidana khusus guna mengatur core crime atau kejahatan inti di bidang siber.

Wacana mengenai RUU KKS sebenarnya bukan hal baru, karena pertama kali diperkenalkan oleh DPR pada pertengahan Juli 2019. Kala itu, DPR memandang regulasi ini krusial untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan daya saing keamanan siber nasional, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital yang menuntut perlindungan data serta sistem yang lebih tangguh.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi pembahasan aturan ini. Menurut Nico, ancaman siber saat ini telah bertransformasi secara signifikan seiring dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Oleh karena itu, RUU KKS yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dinilai sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Pentingnya negara memiliki undang-undang khusus mengenai keamanan dan ketahanan siber menjadi perhatian serius bagi legislator. Nico menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi menunda pembaruan regulasi di bidang keamanan siber di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang pesat dan ancaman serangan siber yang kian canggih.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) agar tidak mempublikasikan draf rancangan yang disusun pemerintah secara sembarangan. Langkah ini diambil karena ia khawatir penyebaran draf yang belum matang akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan hoaks atau informasi menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Utut menyatakan bahwa DPR akan membuka draf RUU KKS kepada publik pada saat yang tepat, yakni setelah pembahasan mencapai tahapan yang dinilai siap untuk dikonsultasikan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melakukan pembahasan karena aturan ini merupakan barang baru yang memiliki kompleksitas tinggi dan celah yang harus ditutup dengan sangat cermat.

Baginya, kualitas undang-undang harus menjadi prioritas utama di atas kecepatan penyelesaian. Mengingat substansi RUU KKS menyentuh aspek keamanan nasional yang sangat sensitif, proses legislasi harus dilakukan dengan sangat serius, teliti, dan melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari DPR untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas dalam proses penyusunan aturan tersebut. Keseimbangan antara menjaga kerahasiaan proses penyusunan guna menghindari spekulasi dan kebutuhan akan transparansi publik menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi I DPR RI dalam menuntaskan RUU KKS sesuai target Prolegnas 2026.

Sembari menunggu draf tersebut dibuka secara resmi, masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan proses legislasi ini melalui kanal-kanal informasi resmi. Kehadiran RUU KKS diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional di ruang siber serta menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang aman, inovatif, dan berdaya saing global di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All