Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penegasan penting terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran mengenai nasib para PPPK di berbagai daerah.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil (DBH). “Tidak ada PHK bagi PPPK daerah, dan solusinya untuk gaji itu melalui APBD dan DBH,” tegas Tito dalam sebuah pernyataan yang disampaikan baru-baru ini.
Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para PPPK yang telah mengabdi di sektor pemerintahan. Sebelumnya, isu mengenai potensi PHK PPPK sempat mencuat, menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya pernyataan dari Mendagri, diharapkan ketidakpastian tersebut dapat teratasi.
Lebih lanjut, Mendagri Tito menggarisbawahi bahwa pengadaan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, sekaligus memberikan kesempatan kerja yang lebih luas. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan status kepegawaian mereka.
Sumber pendanaan gaji PPPK melalui APBD dan DBH ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan, sehingga para PPPK dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat aparatur sipil negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
