Sunday, 16 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan SIM Mati Wajib Bikin Baru, Ini Rincian Biayanya

Oleh Emanuel August 16, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan terkait kebijakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku wajib diurus kembali dari awal atau membuat SIM baru. Keputusan ini menguatkan aturan yang berlaku di Indonesia, yang mengharuskan pemilik SIM yang telat perpanjangan untuk mengikuti seluruh proses penerbitan SIM layaknya pemohon baru.

Putusan MK ini berarti masyarakat yang SIM-nya mati atau habis masa berlakunya tidak bisa lagi sekadar melakukan perpanjangan. Mereka harus kembali mendaftar, mengikuti ujian teori dan praktik, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti saat pertama kali mengajukan permohonan.

Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Peredaran Surat Izin Mengemudi. Pasal 11 ayat (1) huruf b peraturan tersebut menyatakan bahwa permohonan SIM yang masa berlakunya telah habis harus diajukan permohonan penerbitan SIM baru.

Meskipun terdengar memberatkan, para pemohon yang harus membuat SIM baru ini tetap dikenakan biaya sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Biaya pembuatan SIM baru ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk SIM A (kendaraan perseorangan roda empat atau lebih) dan SIM B I, biaya pembuatan SIM baru adalah sebesar Rp 120.000. Sementara itu, untuk SIM B II, pemohon harus merogoh kocek sebesar Rp 120.000. Bagi pengendara sepeda motor, biaya pembuatan SIM C (sepeda motor) adalah Rp 100.000 untuk golongan C I dan Rp 100.000 untuk golongan C II. Sedangkan untuk SIM D (penyandang disabilitas) dikenakan biaya Rp 30.000.

Keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga masa berlaku SIM. Keterlambatan dalam memperpanjang SIM tidak hanya berujung pada keharusan membuat SIM baru dengan biaya yang sama seperti pengajuan awal, tetapi juga dapat berdampak pada konsekuensi hukum jika tertangkap saat mengemudi dengan SIM yang telah habis masa berlakunya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp