Mahkamah Konstitusi Kunci Pilkada Langsung, Gerindra Fokus Revisi UU Pemilu

Darus H

Mahkamah Konstitusi resmi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Keputusan tersebut sekaligus menutup pintu bagi wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Partai Gerindra memberikan respons positif terkait ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan lembaga yudisial tersebut.

Meski demikian, Gerindra mengaku belum memiliki rencana membahas revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu dekat. Sugiat menjelaskan bahwa saat ini parlemen lebih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut, belum ada agenda pembahasan mengenai revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Internal Fraksi Gerindra maupun DPR hingga kini belum melakukan diskusi terkait aturan teknis pilkada.

Penegasan MK tertuang dalam putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pilkada wajib digelar secara langsung sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku selama ini.

Mahkamah menolak permohonan uji materi terkait frasa secara langsung dan demokratis dalam UU Pilkada. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk perkara nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menolak perubahan mekanisme pemilihan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan empat mahasiswa belum memiliki dasar kerugian konstitusional yang kuat. Para pemohon sempat khawatir frasa tersebut akan menjadi celah untuk menghidupkan kembali sistem pemilihan lewat DPRD.

Wacana pilkada melalui DPRD sebelumnya sempat mencuat dan diusulkan oleh Partai Golkar. Usulan tersebut sempat mendapat dukungan dari sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Para pemohon gugatan merasa perlu memastikan bahwa kedaulatan rakyat tetap terjaga dalam sistem demokrasi. Mereka menilai perubahan mekanisme pilkada tanpa amandemen UUD 1945 berpotensi mencederai hak politik warga negara.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo memastikan mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Ketentuan ini berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.

Hingga saat ini, posisi politik Partai Gerindra masih sejalan dengan ketetapan konstitusi yang berlaku. Sugiat menambahkan bahwa pembahasan terkait revisi UU Pilkada akan dilakukan pada waktu yang tepat nantinya.

Saat ini fokus utama DPR tetap tertuju pada penyempurnaan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat diharapkan tetap tenang menyikapi putusan MK yang telah memberikan kepastian hukum terkait proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All