Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

Mahkamah Agung Putuskan Tarif Ilegal, Pemerintah AS Kembalikan Rp1.800 Triliun ke Importir

Oleh Emanuel August 6, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump terpaksa mengembalikan dana sebesar US$100 miliar atau setara dengan Rp1.800 triliun kepada para importir. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Kekuasaan Darurat (IEEPA).

Mahkamah Agung, dalam putusan terbarunya, menyatakan bahwa tarif yang dikenakan oleh pemerintahan Trump di bawah payung IEEPA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini membuka jalan bagi importir yang sebelumnya telah membayar tarif tersebut untuk menuntut pengembalian dana.

Menurut laporan yang beredar, proses pengembalian dana ini telah dimulai dan masih terus berjalan. Pihak-pihak yang terkena dampak tarif ilegal tersebut kini tengah menerima kembali uang yang telah mereka setorkan. Angka US$100 miliar ini merepresentasikan jumlah total pengembalian dana yang diestimasi.

Penerapan tarif melalui IEEPA ini sebelumnya menjadi sorotan dan menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk para pelaku usaha. Keputusan Mahkamah Agung ini dinilai sebagai kemenangan bagi para importir yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan tarif tersebut. Pengembalian dana ini diharapkan dapat meringankan beban finansial yang dihadapi oleh para importir akibat kebijakan yang dibatalkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp