Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil untuk melawan penetapan status tersangka atas dirinya.
Lodewyk terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Ia merasa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang.
Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan secara resmi oleh pihak Lodewyk pada 29 Juni 2026.
Materi gugatan berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyidik. Lodewyk menuntut majelis hakim membatalkan status hukum yang disematkan kepadanya.
Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Pengembangan Organisasi periode 2024-2026. Jabatan strategis tersebut kini menjadi sorotan setelah kasus korupsi mencuat.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Lodewyk pada awal Juni 2026. Langkah penahanan ini memicu perlawanan hukum dari pihak tersangka.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum merespons upaya konfirmasi awak media.
Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional ini melibatkan enam orang tersangka. Angka ini mencakup jajaran pimpinan lembaga negara tersebut.
Selain Lodewyk, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, turut ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga menjadi perhatian publik yang luas. Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan prioritas nasional yang kini bermasalah.
Penyidikan kasus ini terus berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung. Fokus utama penyidik adalah membongkar tata kelola anggaran yang diduga disalahgunakan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara secara signifikan. Publik kini menanti hasil proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan hakim nanti akan menentukan kelanjutan status hukum mantan pejabat tersebut. Proses persidangan praperadilan dijadwalkan akan segera bergulir dalam waktu dekat.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari ke depan. Kejaksaan Agung dituntut profesional dalam menuntaskan penyidikan perkara besar ini.
Sinergi antara penegak hukum dan pengawasan publik sangat krusial dalam kasus ini. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











