Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melayangkan kritik tajam terkait kebijakan pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program Sekolah Rakyat. Menurutnya, langkah ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas tegas antara ranah sipil dan militer, yang seharusnya dipisahkan dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Hendardi menegaskan bahwa profesionalisme militer di Indonesia seharusnya diukur dari kapasitas pertahanan negara, bukan diukur dari seberapa luas keterlibatan institusi militer dalam urusan domestik atau administratif sipil. Penugasan taruna di sekolah-sekolah dinilai sebagai langkah yang tidak memiliki urgensi objektif dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap independensi pendidikan sipil.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif afirmasi pendidikan yang menyasar kelompok masyarakat dengan kerentanan sosial-ekonomi. Dalam operasionalnya, program ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang inklusif dan suportif bagi masyarakat yang membutuhkan. Hendardi berpendapat bahwa pendekatan yang paling relevan untuk menjawab tantangan tersebut adalah melalui metode pedagogis, humanistik, dan partisipatif.
Menurut Hendardi, pendidikan bagi masyarakat rentan semestinya bertumpu pada disiplin ilmu pendidikan yang mapan, psikologi perkembangan anak, serta semangat voluntarisme sosial. Dengan melibatkan personel militer dalam lingkungan sekolah, ada kekhawatiran bahwa pendekatan yang diterapkan akan lebih dominan pada sisi instruksional atau komando, alih-alih pada pengembangan potensi kognitif dan karakter yang bersifat humanis.
Lebih lanjut, Hendardi menyoroti bahwa kebijakan ini menciptakan preseden yang berbahaya bagi masa depan pendidikan nasional. Ia menilai ada narasi yang keliru jika pemerintah menganggap bahwa pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan secara efektif oleh militer. Padahal, peran tersebut seharusnya diampu oleh institusi sipil yang memang memiliki mandat dan keahlian di bidang pendidikan.
Pihaknya menyadari bahwa disiplin merupakan elemen krusial dalam dunia pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa disiplin tidak boleh disempitkan hanya menjadi milik atau identitas militer semata. Disiplin dalam ranah pendidikan sipil memiliki dimensi yang berbeda, yakni mengutamakan kemandirian berpikir, etika, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kepatuhan hierarkis.
Begitu pula dengan nilai nasionalisme dan patriotisme yang sering menjadi dasar argumen pelibatan militer dalam kegiatan sipil. Hendardi mengingatkan bahwa semangat cinta tanah air adalah milik seluruh warga negara dan tidak boleh dimonopoli oleh satu institusi saja. Negara, menurutnya, seharusnya mampu memfasilitasi penanaman nilai-nilai kebangsaan melalui jalur pendidikan sipil yang sehat tanpa harus menggeser fungsi militer ke ranah yang bukan domainnya.
Keterlibatan militer dalam urusan sipil yang melampaui batas kewenangannya kerap menjadi sorotan banyak pihak, termasuk pegiat hak asasi manusia. Sejak era reformasi, salah satu agenda utama bangsa adalah supremasi sipil, di mana militer kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan. Pelibatan taruna dalam program pendidikan dasar atau menengah dinilai sebagai kemunduran dari semangat reformasi tersebut.
Dalam pandangan SETARA Institute, pemerintah perlu mengevaluasi kembali ketergantungan pada instrumen militer dalam setiap kebijakan publik. Hendardi mendesak pemerintah untuk lebih memperkuat institusi pendidikan sipil dan memberikan dukungan sumber daya yang lebih besar bagi tenaga pengajar sipil. Jika memang ada kebutuhan untuk memperkuat karakter siswa, maka peningkatan kapasitas guru dan perbaikan kurikulum adalah jalan yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan menurunkan taruna ke sekolah rakyat.
Persoalan ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai pergeseran fungsi militer dalam pemerintahan sipil di Indonesia. Banyak pakar kebijakan publik menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan, seperti pendidikan, ketahanan pangan, hingga infrastruktur, bisa berdampak pada minimnya ruang gerak bagi profesional sipil untuk mengembangkan inovasi dan solusi mandiri di sektor-sektor tersebut.
Secara objektif, tidak ada alasan mendesak yang dapat membenarkan penempatan taruna Akmil di lingkungan pendidikan dasar atau menengah. Program pendidikan bagi rakyat yang rentan membutuhkan pendekatan yang lebih empati dan inklusif, bukan pendekatan yang berbasis pada hierarki militer. Hendardi berharap pemerintah dapat segera meninjau ulang kebijakan ini agar tidak terjadi tumpang tindih peran yang merugikan bagi perkembangan psikologis peserta didik di masa depan.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai batas keterlibatan militer dalam ranah sipil masih terus bergulir. Kritik yang disampaikan oleh SETARA Institute menjadi pengingat penting bagi para pengambil kebijakan bahwa setiap program yang melibatkan unsur militer di sektor sipil harus memiliki landasan hukum yang kuat, kebutuhan yang mendesak, dan tidak boleh mengaburkan esensi dari sistem pendidikan nasional yang demokratis.
Ke depan, diharapkan pemerintah lebih transparan dalam memaparkan tujuan dan urgensi dari setiap pelibatan personel militer dalam kegiatan sipil. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami apakah langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pertahanan yang terukur atau sekadar pemanfaatan personel militer untuk mengisi kekosongan peran yang seharusnya dapat dilakukan oleh instansi sipil yang lebih kompeten di bidangnya.











