Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Komisi I untuk tidak mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menilai sikap DPR mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan legislasi. Padahal, RUU tersebut digadang-gadang akan menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan keamanan siber nasional di masa mendatang.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, dengan tegas mengkritik kebijakan Komisi I DPR yang memilih merahasiakan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurut Lucius, apa pun yang dibahas oleh wakil rakyat sudah seharusnya diketahui oleh rakyat yang mereka wakili. Pernyataan ini disampaikan Lucius pada Selasa, 30 Juni 2026, menyoroti urgensi keterbukaan informasi dalam setiap proses legislasi.
Lucius menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima bagi DPR untuk merahasiakan draf regulasi sepenting ini. Ia menekankan bahwa partisipasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam negara demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Keterlibatan masyarakat dianggap krusial untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga.
"Jadi menyimpan draf RUU dengan alasan apa pun adalah pengangkangan terhadap prinsip-prinsip pembentukan legislasi," tegas Lucius. Baginya, setiap upaya untuk membatasi akses informasi terkait draf undang-undang adalah bentuk pembatasan hak rakyat untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan.
Alasan yang dikemukakan oleh Komisi I DPR terkait penundaan publikasi draf RUU adalah untuk mencegah munculnya hoaks atau informasi palsu di masyarakat. Namun, Lucius Karus menilai alasan tersebut tidak logis dan justru kontraproduktif. Ia berpendapat bahwa hoaks justru berpotensi besar muncul dan menyebar jika tidak ada informasi resmi yang transparan dan akuntabel dari pihak DPR.
Menurut Lucius, solusi paling efektif untuk mengatasi penyebaran hoaks adalah dengan menyediakan informasi resmi secara seluas-luasnya dan semasif-masifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar dan utuh mengenai substansi RUU, mengurangi ruang gerak bagi informasi yang menyesatkan. Keterbukaan informasi dianggap sebagai vaksin terbaik melawan disinformasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memang secara eksplisit meminta agar draf rancangan yang disusun oleh pemerintah tidak dipublikasikan untuk sementara waktu. Permintaan ini disampaikan Utut dalam rapat Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Ia khawatir publikasi prematur dapat memicu spekulasi dan penyebaran informasi yang tidak akurat.
"Untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar Utut Adianto. Ia menambahkan bahwa akan ada waktunya draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut dibuka untuk publik, yaitu setelah melalui tahapan pembahasan tertentu di internal komisi. "Nanti kalau kami sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," jelasnya.
Menanggapi kritik ini, Komisi I DPR telah membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, ditunjuk sebagai ketua panja, dengan anggota yang berasal dari representasi tiap-tiap fraksi partai di komisi yang membidangi pertahanan, komunikasi, intelijen, dan luar negeri ini. Pembentukan panja menandakan keseriusan DPR dalam menggarap regulasi krusial ini.
Meski demikian, Komisi I DPR juga mewanti-wanti agar pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Beberapa substansi dalam draf RUU tersebut dinilai masih memiliki celah yang memerlukan kajian mendalam dan perbaikan. Kehati-hatian ini diperlukan mengingat kompleksitas isu keamanan siber dan dampaknya yang luas bagi negara dan masyarakat.
Utut Adianto sendiri mengakui bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan regulasi baru yang akan menjadi fondasi utama penyelenggaraan keamanan siber nasional. Oleh karena itu, menurutnya, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan melibatkan tim ahli yang benar-benar memahami perkembangan terkini di bidang keamanan siber serta praktik terbaik yang berlaku secara global.
"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," kata Utut, menekankan pentingnya kualitas dan ketelitian dalam merumuskan undang-undang yang akan menjadi pijakan strategis di era digital. Keamanan siber dianggap sebagai pilar krusial bagi kedaulatan digital dan stabilitas nasional, sehingga setiap aspeknya harus dipertimbangkan matang-matang.
Salah satu bagian yang memerlukan perhatian khusus dalam RUU ini adalah pengaturan tindak pidana siber, yang saat ini belum memiliki padanan yang memadai dalam peraturan perundang-undangan lain di Indonesia. Utut menilai, RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan digital yang semakin kompleks pada masa mendatang. Keterlibatan publik dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang kuat, relevan, dan diterima luas oleh masyarakat.
Debat mengenai transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini mencerminkan tensi antara efisiensi pembahasan di parlemen dengan hak-hak demokratis warga negara. Pentingnya RUU ini sebagai payung hukum keamanan siber nasional menuntut keseimbangan antara kehati-hatian dalam perumusan dan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya. Ke depan, publik akan terus menanti bagaimana DPR menyikapi tuntutan transparansi ini sembari memastikan kualitas undang-undang yang akan menjadi benteng digital Indonesia.
