Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh lembaga antirasuah.
Informasi mengenai penangkapan dan penyitaan uang tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut keterangannya, uang yang berhasil diamankan dari Rektor Unsoed ini diperkirakan mencapai jumlah ratusan juta rupiah. Ghufron menyatakan, “Benar, KPK telah melakukan OTT dan mengamankan uang ratusan juta rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rektor Unsoed.”
Lebih lanjut, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penangkapan Rektor Unsoed ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. “Dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Ghufron. Namun, rincian lebih lanjut mengenai modus operandi, pihak-pihak lain yang terlibat, serta jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses pendalaman oleh tim KPK.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Rektor Unsoed ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Akhmad Sodiq di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. KPK berjanji akan terus memberikan perkembangan informasi seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
