Thursday, 20 August 2026
BREAKING
BERITA

KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Oleh Emanuel August 20, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dan menuntaskan penyidikan terkait kasus tersebut yang kini tengah berkembang di Jakarta.

Dalam perkembangan terbarunya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan. Langkah penyitaan ini diambil setelah adanya temuan dan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut. “Benar, kami telah melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp 150 miliar. Aset ini diduga kuat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang sedang kami proses hukumnya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Ali Fikri menambahkan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah strategis untuk mencegah aset tersebut dialihkan atau dihilangkan oleh pihak yang berkepentingan. Dana yang berhasil disita ini nantinya diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembalian kerugian negara jika terbukti ada.

Kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya yang berkaitan dengan jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi terkait untuk memperjelas duduk perkara.

Meskipun nilai aset yang disita cukup signifikan, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pasti dari aset-aset yang disita, namun KPK menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan demi penegakan keadilan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp