Wednesday, 22 July 2026
BREAKING
BERITA

KPK Jerat Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Oleh Emanuel July 22, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Ketiga tersangka ini diduga berperan penting dalam mekanisme suap yang merugikan keuangan negara.

Perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan KPK di Jawa Timur ini menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu IK, R, dan S. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap tuntas praktik korupsi ini.

Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka melibatkan pemberian suap untuk memuluskan pencairan dana hibah. IK diduga menerima uang suap dari R dan S. Uang tersebut diduga diberikan agar Pokmas yang diajukan oleh R dan S dapat cair.

KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK kemudian melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Penahanan ini dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Mei 2024, guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

IK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhitung sejak 17 Mei 2024. Sementara itu, R dan S ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, juga terhitung sejak tanggal yang sama. Lokasi penahanan yang berbeda ini menunjukkan adanya kemungkinan peran dan keterlibatan yang berbeda pula di antara para tersangka.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik suap dana hibah ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, khususnya terkait pengelolaan dana hibah di daerah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp