Manado  

Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Manado Tahun 2025 – 2045

banner 120x600
banner 550x60

Manado, Portal24.id – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) mengelar kegiatan Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD. Bertempat di Aryaduta Hotel Manado. Rabu (29/11/23).

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan penyusunan Rancangan Awal dan Dokumen Kajian 2045 sesuai Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Kota Manado Tahun 2025 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

banner 325x300

Atto Ratang Matandung Bulo SH MH, membacakan sambutan Wali Kota Manado Andrei Angouw saat membuka kegiatan mengatakan, Penyusunan RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan, terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Kota Manado yang kemudian pelaksanaannya terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan.

“Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat,” beber Bulo

Lebih lanjut Dia mengatakan, tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 dimulai dengan menyusun rancangan awal dengan mengikuti sistematika penyusunan sesuai pasal 20 Peraturan Menteri nomor 86 tahun 2017. “Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelas Bulo.

Penyusunan Ranwal ini mengacu pada RPJPN 2025-2045 dengan Visi Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado 2023-2042 dengan Tujuan Penataan Ruang Kota Manado. “Mewujudkan Ruang Wilayah Daerah yang maju Sejahtera dan terpadu berbasis mitigasi bencana, bertumpu pada perdagangan dan jasa serta kepariwisataan yang berkelanjutan dan juga memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” tambah Bulo.

Proses penyusunan Rancangan Awal ini telah melalui pembahasan bersama dengan melibatkan stakeholder melalui Pengisian kuisioner, rapat-rapat internal, dan saat ini konsultasi publik. Kegiatan Konsultasi Publik adalah tahap akhir dalam penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini.

“Diharapkan masukan, saran, pendapat dari masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok professional, organisasi-organisasi non pemerintah. Konsultasi Publik diselenggarakan dengan maksud agar proses pendekatan perencanaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan yaitu, politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up) dapat terwujud,” pungkasnya.

Usai kegiatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kota Manado Dr. Ir. Liny Tambajong, ST., MSi mengatakan, Rancangan Awal ini memuat Draft rancangan Visi kota Manado, “Kota Pantai yang Maju, Cerdas, bersinergi, berbudaya dan Berkelanjutan” dengan Misi Mewujudkan standar kehidupan sosial yang mendorong kreatifitas, inovasi dan unggul dalam daya saing.
“Mewujudkan struktur ekonomi yang mapan, mewujudkan keseimbangan pembangunan kewilayahan, prasarana dan sarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Memantapkan sistem ekologi yang didukung ketahanan sosial budaya yang tangguh. Serta percepatan transformasi tata kelola dan memantapkan supremasi hukum serta stabilitas untuk kesinambungan pembangunan,” kata Tambajong.

Hubungan yang erat antara KLHS dan RPJPD menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan perlindungan lingkungan hidup, sesuai dengan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah.
“KLHS merupakan suatu analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari suatu kebijakan, program, atau rencana pembangunan. Fokus utamanya adalah pada identifikasi dan penanganan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang menetapkan visi, misi, dan strategi pembangunan suatu daerah,” tutup Tambajong.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten II Kota Manado Atto Ratang Matandung Bulo SH MH, Kaban Bappelitbangda) kota Manado Dr. Ir. Liny Tambajong, Unsur TNI dan Polri, Para Saff khusus serta pembawa materi dan tamu undangan lainnya.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *