Wacana mengenai potensi pembatasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan dukungan minimal tiga partai politik parlemen kini menjadi sorotan tajam di tengah proses pembahasan RUU Pemilu. Isu yang mencuat di tengah masyarakat ini memicu kekhawatiran terkait upaya pembatasan akses demokratis bagi calon kandidat dalam pemilihan nasional mendatang. Namun, pihak Komisi II DPR RI secara tegas membantah adanya skenario tersebut dalam draf regulasi yang sedang disusun.
Polemik ini bermula dari opini yang ditulis oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, pada Juni lalu. Dalam tulisannya, Benny melontarkan kritik keras terhadap adanya indikasi desain regulasi pemilu yang dinilai sengaja dirancang untuk membatasi alternatif pilihan masyarakat. Ia menyoroti bahwa wacana keharusan dukungan dari tiga partai politik parlemen sebagai syarat pengusungan pasangan calon adalah sebuah langkah yang berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menepis seluruh spekulasi tersebut dengan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan substansial terkait klausul pembatasan tersebut. Rifqi menegaskan bahwa pihaknya justru mempertanyakan asal-usul informasi yang disebarkan oleh Benny K. Harman. Menurutnya, seluruh tahapan legislasi yang dilakukan Komisi II saat ini masih berada pada tahap pengumpulan naskah akademik dan penjaringan aspirasi publik, belum masuk ke pembahasan detail mengenai aturan pencalonan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa sesuai dengan penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, fokus utama Komisi II saat ini adalah menginventarisasi daftar masalah yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu. Ia memastikan tidak ada pembicaraan formal maupun informal di lingkungan Komisi II yang mengarah pada skenario membatasi syarat pencalonan menjadi minimal tiga partai politik. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar pembahasan yang jelas di lembaga legislatif.
Isu ini semakin memanas karena muncul di tengah momentum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut secara signifikan telah mengubah peta politik nasional dengan menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, aturan tersebut mewajibkan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan dihapusnya ambang batas tersebut oleh MK, akses partai politik untuk mengusung calon menjadi lebih terbuka dan luas.
Titi Anggraeni, pengajar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan pandangan kritis terhadap situasi ini. Dalam sebuah diskusi yang digelar Perludem, Titi menyoroti kekhawatiran adanya upaya untuk mengakali putusan MK dengan memperkenalkan syarat-syarat baru yang bersifat membatasi. Menurut Titi, wacana yang diembuskan Benny K. Harman mencerminkan kegelisahan publik bahwa semangat putusan MK untuk memperluas partisipasi demokratis berpotensi dihambat oleh aturan teknis di level undang-undang yang baru.
Menanggapi isu tersebut, pihak PDI Perjuangan melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, mengaku belum mendengar informasi resmi mengenai rencana penerapan syarat minimal tiga partai politik tersebut. Deddy menegaskan bahwa pihaknya sulit untuk menanggapi wacana yang belum jelas asal-usulnya. Kendati demikian, PDI Perjuangan memiliki pandangan tersendiri mengenai ambang batas pencalonan di masa depan.
Deddy menyatakan bahwa PDI Perjuangan secara kelembagaan tetap mengusulkan perlunya ambang batas yang rasional. Pihaknya mengusulkan agar batasan gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden dipatok di angka 25 hingga 30 persen suara. Usulan tersebut, menurut Deddy, bukan bertujuan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki variasi pilihan pasangan calon yang cukup dan mencegah terjadinya pemusatan dukungan hanya pada satu atau dua kandidat saja.
Ketidakjelasan mengenai substansi RUU Pemilu ini memang menjadi celah bagi berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik. Transparansi dalam proses legislasi di Komisi II DPR menjadi kunci agar tidak terjadi misinformasi yang dapat memicu ketegangan politik. Publik kini menanti langkah konkret dari para pembuat kebijakan untuk segera menyusun naskah akademik yang akuntabel dan sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Komisi II akan mengakomodasi aturan mengenai syarat tiga partai politik dalam draf RUU Pemilu mereka. Penegasan dari Ketua Komisi II DPR diharapkan dapat meredam keresahan yang sempat muncul di tengah masyarakat dan kalangan akademisi. Ke depannya, seluruh mata akan tertuju pada proses pembahasan di DPR untuk memastikan bahwa regulasi pemilu yang dihasilkan tetap menjamin hak konstitusional setiap partai politik dalam mengusung kandidat pemimpin bangsa.
Perdebatan mengenai aturan main pemilu ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan semakin dekatnya tahapan-tahapan krusial dalam kalender politik nasional. Sinergi antara DPR sebagai pembuat undang-undang, pemerintah, serta pengawasan dari masyarakat sipil menjadi elemen vital agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan adil, kompetitif, dan tetap menjaga marwah demokrasi yang telah diperkuat oleh putusan MK sebelumnya. Fokus utama saat ini tetap berada pada penyusunan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan pemimpin berkualitas melalui proses pencalonan yang terbuka dan inklusif.











