Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Populer: Ada Strava hingga Qatar Airways

Yohanes

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memberikan ultimatum keras bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar hingga 3 Juli 2026, akses layanan platform tersebut di Indonesia terancam diblokir.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, serta akuntabel. Aturan kewajiban pendaftaran bagi PSE domestik maupun asing sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat. Melalui registrasi, pemerintah dapat memastikan seluruh sistem elektronik beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Komdigi diketahui telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE tersebut pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengelola total 57 sistem elektronik, baik dalam bentuk situs web maupun aplikasi seluler.

Daftar PSE yang mendapat peringatan ini cukup beragam, mulai dari sektor transportasi hingga gaya hidup. Nama-nama besar yang masuk dalam daftar di antaranya aplikasi olahraga Strava, serta maskapai penerbangan internasional seperti Qatar Airways, Qantas Airways, dan ANA.

Selain itu, sektor perhotelan juga mendominasi daftar peringatan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, hingga jaringan hotel nasional seperti Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group, dan Tauzia Hotel Management.

Tidak hanya di sektor tersebut, platform pendidikan seperti Kodland dan Stimuler, aplikasi olahraga AYO: Super Sport Community App, serta layanan pembelajaran bahasa Engoo juga masuk dalam daftar sasaran pemblokiran.

Teguh menambahkan bahwa jika tenggat waktu 3 Juli 2026 terlewati tanpa adanya respons, pihaknya akan segera menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang koordinasi bagi pihak yang mengalami kendala teknis.

Para penyelenggara sistem yang menemui hambatan dalam proses pendaftaran diminta untuk segera mengirimkan tanggapan resmi kepada Komdigi. Mereka diwajibkan melampirkan penjelasan kendala beserta bukti pendukung melalui email resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pemerintah juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang belum terdaftar untuk segera melakukan registrasi tanpa perlu menunggu surat teguran. Kepatuhan ini dinilai menjadi kunci utama dalam menghadirkan ekosistem digital yang terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All