Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia menyusul insiden terbakarnya satu unit mobil listrik BYD Seal di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada awal Mei 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BYD Indonesia. “Kami sudah meminta klarifikasi dari BYD Indonesia terkait kejadian tersebut,” ujar Moga Simatupang dalam keterangan persnya.
Insiden yang melibatkan mobil listrik BYD Seal ini terjadi pada hari Senin, 6 Mei 2024, di KM 49+400 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut laporan awal, kendaraan tersebut terbakar saat sedang dikendarai.
Meskipun belum ada informasi detail mengenai penyebab pasti terbakarnya mobil listrik BYD Seal tersebut, Kemendag menekankan pentingnya investigasi mendalam. Moga Simatupang menambahkan, “Kami meminta BYD untuk melakukan investigasi dan memberikan penjelasan kepada kami.”
Permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia, khususnya kendaraan listrik yang teknologinya masih relatif baru. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus seperti ini.
Pihak BYD Motor Indonesia diharapkan dapat segera memberikan tanggapan dan hasil investigasi mereka kepada Kementerian Perdagangan untuk mengantisipasi potensi masalah serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk kendaraan listrik.
