Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
KESEHATAN

Kesenjangan Digital di Layanan Kesehatan: Akses Catatan Medis Elektronik Tak Merata

Oleh Rini Widiyarti July 14, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Washington D.C. – Ketersediaan dan pemanfaatan portal pasien untuk mengakses catatan medis elektronik menunjukkan disparitas yang signifikan di Amerika Serikat. Studi terbaru yang diterbitkan dalam jurnal JAMA Dermatology mengungkap adanya perbedaan mencolok berdasarkan ras, jenis kelamin, dan latar belakang ekonomi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan krusial mengenai kesetaraan akses terhadap informasi kesehatan digital. Sejak tahun 2021, warga Amerika Serikat telah memiliki hak untuk mengakses catatan klinis elektronik secara langsung. Aturan ini merupakan bagian dari mandat 21st Century Cures Act.

Connie Shi, MD, FAAD, asisten profesor dermatologi di Harvard Medical School dan Brigham and Women’s Hospital, menjelaskan pentingnya temuan ini. “Pasien di AS telah memiliki akses ke catatan klinis elektronik sejak 2021,” ujar Shi kepada Healio.

Undang-undang tersebut mewajibkan pemberian akses segera kepada pasien atas catatan medis elektronik mereka. Namun, implementasi dan pemanfaatan teknologi ini ternyata tidak berjalan mulus bagi semua kalangan masyarakat. Studi ini menyoroti bahwa sebelum penelitian ini, gambaran lengkap mengenai siapa yang menggunakan portal pasien masih terbatas.

Data menunjukkan bahwa pasien dari kelompok ras tertentu, serta mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rendah, cenderung lebih jarang memanfaatkan portal pasien. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan dalam akses, baik dari segi teknologi maupun pemahaman. Faktor-faktor seperti literasi digital, ketersediaan perangkat, konektivitas internet, serta persepsi terhadap kerahasiaan data medis menjadi kemungkinan penyebabnya.

Perbedaan ini bukan hanya sekadar masalah kenyamanan, tetapi berpotensi mempengaruhi kualitas perawatan kesehatan yang diterima oleh kelompok rentan. Jika pasien tidak dapat mengakses informasi penting mengenai kondisi medis mereka, pengambilan keputusan bersama dengan tenaga kesehatan bisa terhambat.

Shi menambahkan bahwa studi ini menjadi langkah awal untuk memahami lebih dalam akar permasalahan kesenjangan digital dalam layanan kesehatan. Upaya lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa semua pasien, tanpa memandang latar belakang mereka, dapat merasakan manfaat penuh dari teknologi rekam medis elektronik.

Tim peneliti merekomendasikan perlunya strategi intervensi yang ditargetkan. Tujuannya adalah untuk menjembatani kesenjangan ini dan mendorong partisipasi yang lebih luas dari seluruh lapisan masyarakat dalam memanfaatkan portal pasien. Peningkatan edukasi mengenai pentingnya portal pasien dan penyediaan dukungan teknis bagi mereka yang membutuhkan juga menjadi prioritas.

Pada akhirnya, visi dari undang-undang akses catatan medis elektronik adalah untuk memberdayakan pasien. Namun, mewujudkan visi tersebut memerlukan perhatian serius terhadap isu kesetaraan akses di era digital ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait