Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) berencana untuk mengawasi secara ketat penerapan aturan mengenai kuota internet yang tidak boleh hangus oleh para operator seluler di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguatkan hak konsumen atas kuota data yang telah dibeli.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memastikan operator seluler mematuhi regulasi terbaru ini. “Kemenkominfo akan melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan kuota internet yang tidak boleh hangus oleh operator seluler,” ujarnya pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Ismail menekankan bahwa kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK sangatlah penting. Hal ini tidak hanya menyangkut pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga demi menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil. Ia berharap agar seluruh operator seluler dapat segera mengimplementasikan aturan tersebut tanpa terkecuali.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini membawa angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia. Pasal tersebut sebelumnya dinilai multitafsir dan kerap dimanfaatkan oleh operator untuk membuat kuota internet hangus jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya putusan MK ini, kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen kini dijamin tidak akan hangus, terlepas dari masa berlaku yang sebelumnya ditetapkan oleh operator. Hal ini memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik tersebut. Kemenkominfo akan menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak konsumen tersebut benar-benar terpenuhi di lapangan.
