Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Terbaru, lembaga penegak hukum tersebut mengungkap keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU.
Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel BU memegang peran strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ia bertanggung jawab penuh atas pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya belum merinci bentuk keterlibatan detail sang kolonel. Mengingat statusnya sebagai prajurit aktif, proses hukum selanjutnya kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pengusutan kasus ini semakin mendalam setelah sebelumnya penyidik menetapkan Brigadir Jenderal LMI sebagai tersangka. Perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional itu diduga melakukan praktik komersialisasi alat penunjang program berupa wadah makanan atau food tray.
Saat ini, Brigadir Jenderal LMI telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan demi mempermudah proses pemberkasan perkara.
Secara total, skandal korupsi di lembaga yang baru dibentuk ini telah menyeret tujuh orang tersangka. Para tersangka tersebut diduga menjalankan berbagai modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi dari anggaran negara.
Daftar tersangka lainnya meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan manipulasi verifikasi portal untuk meloloskan yayasan fiktif yang terafiliasi dengan kepentingan mereka.
Selain itu, pihak swasta juga tidak luput dari jeratan hukum. Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, diduga mengatur alokasi titik dapur. Sementara Glory Harimas Sihombing berperan sebagai makelar izin operasional dapur melalui Yayasan IFSR.
Nama terakhir yang terseret adalah Andri Mulyono. Sebagai vendor, ia diduga merekayasa dokumen demi memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional dengan nilai kontrak mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain guna memastikan integritas tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional tetap terjaga.











