Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 15 Tahun Penjara

Danu Ilham

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management. Proyek ini berjalan pada periode 2019 hingga 2022.

Nilai total proyek tersebut mencapai sekitar Rp9 triliun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun dari proyek tersebut.

Rincian kerugian mencakup pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,57 triliun. Layanan Chrome Device Management turut menyumbang kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Denda ini memiliki subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,680 triliun. Jika tidak sanggup membayar, hukuman penjaranya ditambah sembilan tahun.

Jaksa mengungkapkan adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut. Ditemukan hubungan investasi serta utang usaha antara penyedia teknologi dan perusahaan terdakwa.

Menurut jaksa, keputusan proyek seharusnya menjadi kewenangan penuh menteri. Namun, pengaruh pihak luar dinilai telah mencampuri kebijakan tersebut.

Nadiem Makarim membantah keras seluruh dakwaan jaksa tersebut. Ia mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.

Dalam dupliknya pada 23 Juni 2026, ia berharap hakim memvonis bebas. Nadiem merasa tidak ada kesalahan yang terbukti selama proses persidangan.

Ia menyebut putusan ini sebagai momentum penting penegakan hukum. Baginya, fakta di pengadilan harus menjadi landasan utama keadilan.

Sebelum tuntutan ini, majelis hakim telah memvonis tiga terdakwa lainnya. Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ibrahim Arief juga menerima vonis yang sama, yakni 4 tahun penjara.

Kini publik menanti keputusan akhir majelis hakim terkait nasib Nadiem. Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terkait tata kelola pengadaan barang pemerintah. Masyarakat berharap kebenaran dapat terungkap secara transparan di pengadilan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All