Kapolsek Tombariri IPDA Mario Sopacoly Berhasil Amnakan Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, TOMOHON – Polres Tomohon dalam hal ini Polsek Tombariri mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi di Desa Senduk jaga 3 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa waktu kejadian, Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita

Pelaku penganiayaan FJ alias Ferdy (63) Desa Senduk jaga 2 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Korban Julius Rampengan  (59). Desa Senduk jaga 3 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

banner 325x300

Terduga pelaku diamankan Ruas jalan Desa Lolah dua Kecamatan Tombariri Timur saat terduga Pelaku berada dalam kendaraan angkutan umum dari arah Tomohon menuju Tanawangko.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, mengatakan, benar Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri di bawah Pimpinan Kapolsek Ipda Mario Sopacoly, S.H., M.H., telah mengamankan terduga pelaku berinisial FJ alias Ferdy alias Tia, yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban lelaki Julius Rampengan alias Odo meninggal dunia.

Terduga Pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu, yang digunakan sebagai alat pemukul yang di ambil terduga pelaku dari kolong rumah korban (TKP) dan dipukulkan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah kepala Korban sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkannya di atas kasur kecil yang  ada di ruang tamu, selanjutnya terduga pelaku meninggalkan korban di TKP dan beraktifitas seperti biasa.

Rabu 23 April 2024 Jam 13.00 Wita, terduga pelaku kembali ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah melihat dan memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

Alasan terduga Pelaku menganiaya Korban sampai meninggal dunia karena permasalahan kepemilikan rumah yang saat ini ditinggali oleh korban, di mana kedua bela pihak bersikeras menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik mereka, di mana juga antara korban dan terduga pelaku memiliki hubungan ipar.

Terduga Pelaku sudah mengakui kalau dia yang melakukan perbuatan tersebut, bahkan selesai melakukan perbuatannya terduga pelaku sempat membuat surat yang ditujukan kepada Perempuan Lis Katopo yang merupakan pasangan hidup dari terduga pelaku.

Barang bukti yang diamankan. Sebatang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang ditemukan di selokan yang berjarak sekitar 10 meter dari TKP.

Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *