Wednesday, 12 August 2026
BREAKING
BERITA

Kajian Perpanjangan IUPK Freeport Indonesia Masih Berlangsung di ESDM

Oleh Emanuel August 12, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan peninjauan mendalam terhadap permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia. Proses review ini menjadi krusial mengingat status operasional PT Freeport Indonesia di Papua.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengajuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan aspek terkait permohonan itu masih dalam tahap evaluasi.

Menurut Bambang Gatot, Kementerian ESDM akan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum keputusan akhir dibuat. “Kami sedang melakukan kajian,” ujar Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta pada hari Senin (23/12/2019). Ia menambahkan bahwa proses kajian ini dilakukan secara cermat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia memang telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK. Pengajuan ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk memastikan kelangsungan operasionalnya di Blok Grasberg, Papua, yang merupakan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia. Perpanjangan IUPK ini menjadi sangat penting bagi PT Freeport Indonesia untuk merencanakan investasi jangka panjang dan operasional tambang yang berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan IUPK tersebut. Keputusan yang diambil akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta aspek-aspek lain yang diatur dalam undang-undang pertambangan.

Kementerian ESDM berjanji akan mengumumkan hasil kajiannya setelah proses evaluasi selesai sepenuhnya. Hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan keputusan final mengenai permohonan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia ini akan dikeluarkan. Namun, diharapkan proses ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat urgensi operasional perusahaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp