Peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terkendala status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran kini mendapatkan angin segar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Inovasi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas pembayaran yang jauh lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya, di mana peserta kini diperbolehkan mencicil tunggakan secara mingguan, bahkan harian, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Penyempurnaan skema REHAB 3.0 menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi masyarakat dalam melunasi tunggakan iuran yang menumpuk. Sebelumnya, sistem cicilan hanya memungkinkan pembayaran dalam durasi bulanan yang sering kali dirasa memberatkan bagi pekerja sektor informal atau peserta mandiri. Dengan perubahan mekanisme ini, diharapkan tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran akan meningkat, sekaligus memastikan jaminan kesehatan tetap terjaga tanpa harus menunggu terkumpulnya uang dalam jumlah besar.
Prihati, perwakilan dari BPJS Kesehatan, saat memberikan keterangan di Gedung BPJS Kesehatan pada Selasa (30/6) menegaskan bahwa penyesuaian solusi berdasarkan kemampuan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Dengan meluncurkan aplikasi yang lebih ramah pengguna, peserta yang sebelumnya nonaktif kini memiliki opsi lebih luas untuk mencicil kewajiban mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk terus hadir memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui akses yang lebih inklusif dan mudah.
Efektivitas program REHAB sendiri telah terbukti sejak pertama kali diperkenalkan. Berdasarkan data per Mei 2026, tercatat sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan fasilitas cicilan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen di antaranya telah berhasil melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali kartu JKN mereka. Secara total, skema pembayaran bertahap ini sukses menghimpun penerimaan iuran sebesar Rp1,45 triliun, yang menunjukkan antusiasme masyarakat untuk kembali mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal.
Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 1,36 juta peserta yang sedang dalam proses penyelesaian cicilan mereka melalui program ini. Angka tersebut mencerminkan masih tingginya kebutuhan masyarakat akan skema pembayaran yang fleksibel agar status kepesertaan mereka tetap terjaga, terutama bagi mereka yang memiliki kendala ekonomi di tengah ketidakpastian pendapatan.
Agar dapat menikmati fasilitas REHAB 3.0, masyarakat perlu memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan. Program ini khusus diperuntukkan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta peserta Bukan Pekerja (BP). Syarat utama yang harus dipenuhi adalah peserta memiliki tunggakan iuran dengan durasi lebih dari tiga bulan, yakni berada dalam rentang waktu antara empat hingga 24 bulan.
Selain itu, terdapat batasan durasi untuk pembayaran bertahap ini, di mana maksimal jangka waktu pelunasan adalah 12 bulan. Bagi peserta yang berminat, pendaftaran program harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum periode cicilan yang diinginkan dimulai. Ketentuan ini bertujuan agar sistem dapat memproses tagihan dan mengatur jadwal pembayaran secara akurat bagi setiap peserta.
Proses pengajuan cicilan ini dirancang agar semudah mungkin bagi masyarakat awam. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan layanan ini melalui kanal WhatsApp Pandawa yang sudah dikenal luas oleh peserta. Untuk memulai proses, peserta cukup menghubungi nomor resmi Pandawa di 0811-8165-165. Setelah mengirimkan pesan dengan kata kunci "Halo", sistem akan memberikan respons otomatis yang mengarahkan peserta ke menu pilihan "REHAB".
Setelah memilih menu REHAB, peserta diminta untuk melengkapi data diri, termasuk nama lengkap dan alamat email yang telah terdaftar di database BPJS Kesehatan. Verifikasi data dilakukan dengan memasukkan nomor kartu JKN secara tepat. Setelah data terverifikasi, peserta dapat memilih nominal cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka, atau jika memiliki dana lebih, tersedia juga opsi untuk melunasi seluruh sisa tunggakan sekaligus.
Setelah pengaturan nominal disetujui, sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account (VA) yang menjadi kunci pembayaran. Peserta dapat melakukan pembayaran cicilan melalui berbagai kanal resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari aplikasi perbankan, ATM, hingga gerai pembayaran digital. Dengan selesainya pembayaran tersebut, status kepesertaan akan kembali aktif, sehingga peserta bisa kembali menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Kehadiran REHAB 3.0 menjadi bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan kondisi ekonomi peserta. Kemudahan dalam mengakses layanan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban iuran, diharapkan dapat menurunkan angka peserta nonaktif secara signifikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan kepatuhan peserta.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kanal resmi dan tidak menggunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengajuan ini. Dengan sistem yang kini lebih fleksibel, tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk membiarkan kepesertaannya tidak aktif karena terbebani oleh tunggakan yang menumpuk. Melalui REHAB 3.0, perlindungan kesehatan bagi keluarga kini menjadi lebih mudah dijangkau oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.











