Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun bagi pekerja.
Putusan ini memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih skema pencairan manfaat secara fleksibel.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 2 Juli 2026.
Inti dari putusan ini membatalkan kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang selama ini diatur UU P2SK.
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 kini memiliki tafsir baru.
MK menyatakan aturan yang memaksa pembayaran berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mengikat secara hukum.
Kini, peserta dana pensiun sukarela berhak memilih pencairan dana secara sekaligus atau berkala sesuai keinginan masing-masing.
Hak ini berlaku bagi peserta, janda, duda, maupun anak yang menjadi ahli waris penerima manfaat dana pensiun tersebut.
Ketentuan ini terutama berlaku bagi dana yang bersumber dari uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja.
Selain itu, aturan terkait uang penggantian hak juga kini mengikuti skema fleksibel yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pasal 164 ayat (2) UU P2SK membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali hanya sebesar 20 persen saja.
Kini, batasan yang bersifat memaksa tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini dalam pertimbangan hukum mahkamah.
Ia menyoroti ketimpangan perlindungan hak pensiun yang terjadi antara pegawai negeri dan pekerja di sektor swasta.
Pada masa lalu, sistem jaminan sosial nasional belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
Pekerja swasta seringkali tidak memiliki akses perlindungan yang setara dengan para aparatur sipil negara di masa pensiun.
Putusan MK ini diharapkan mampu memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola masa depan finansial mereka.
Para peserta kini memiliki kendali lebih besar atas dana yang telah mereka kumpulkan selama masa aktif bekerja.
Meski demikian, proses pencairan dana tersebut tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku saat ini.
Langkah ini menjadi babak baru dalam reformasi sistem dana pensiun di Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan hari tua.











