Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap II pada Juni 2026. Momen ini sangat dinantikan masyarakat, terutama dengan adanya pembaruan basis data terbaru dari pemerintah.
Penetapan penerima manfaat periode ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru. Pembaruan data ini dilakukan secara menyeluruh demi distribusi bantuan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos tahap II rampung pada triwulan kedua 2026. Pencairan dilakukan bertahap di berbagai wilayah sesuai jadwal validasi data.
Mekanisme penyaluran tetap melalui dua jalur utama: layanan perbankan Himbara dan PT Pos Indonesia. Bank yang terlibat antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penyaluran melalui kantor pos diprioritaskan bagi kelompok masyarakat tertentu. Ini termasuk lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, dan warga di daerah tertinggal tanpa akses perbankan.
Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera melalui peningkatan akses kesehatan, pendidikan anak, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan bervariasi tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar.
Dana PKH diberikan per tahap atau setiap tiga bulan. Rinciannya: anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000, SD/sederajat Rp225.000, SMP/sederajat Rp375.000, SMA/sederajat Rp500.000, lansia Rp600.000, disabilitas berat Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000 per tahap.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Saldo ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di mitra resmi pemerintah.
Pada periode sebelumnya, penerima mendapat Rp600.000 akumulasi tiga bulan. Untuk tahap II 2026, dana disalurkan mengikuti periode berjalan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima dapat membelanjakan saldo di e-warong atau agen perbankan resmi. Mekanisme ini memastikan bantuan tepat guna untuk memenuhi gizi keluarga.
Pemerintah menerapkan sistem klasifikasi desil untuk menentukan prioritas penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini menjadi acuan utama DTSEN.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan menjadi sepuluh level, dari sangat miskin hingga sangat kaya. Bansos PKH dan BPNT 2026 fokus pada masyarakat di Desil 1 hingga 4. BPNT tidak lagi mencakup masyarakat di Desil 5 ke atas.
Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT 2026 meliputi status WNI, memiliki KTP dan KK valid, terdaftar di DTSEN, termasuk kategori miskin atau rentan ekonomi, tidak menerima bantuan sejenis lain, bukan anggota TNI/Polri/ASN, dan masuk kategori Desil 1-4.
Kemensos menegaskan proses verifikasi berkelanjutan untuk menjaga transparansi. Data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dan digantikan.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs web dan aplikasi Kemensos. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK, dan kode captcha untuk melihat rincian bantuan.
Alternatifnya, unduh aplikasi “Cek Bansos”, masukkan NIK, dan cari data. Jika terdaftar di DTSEN, status bantuan akan muncul otomatis.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap II Juni 2026 mengacu pada pemutakhiran data DTSEN April 2026. Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan yang adil dan efisien, fokus pada kelompok ekonomi terendah (Desil 1-4).
Masyarakat diimbau selalu memperbarui data kependudukan agar tetap dapat mengakses bantuan sosial dari negara.
