Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) membongkar realita pahit di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 30 Juni 2026, para dosen memaparkan peliknya problematika yang mereka hadapi, mulai dari ketidakjelasan status kepegawaian, minimnya pendapatan, hingga pembungkaman terhadap kebebasan akademik.
Cenuk Sayekti, salah seorang dosen non-ASN dari Universitas Airlangga, menjadi saksi yang memberikan gambaran buram mengenai praktik rekrutmen di institusi pendidikan tinggi. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, dirinya tidak pernah memegang salinan kontrak kerja yang sah. Saat diterima bekerja, ia hanya diminta menandatangani dokumen yang kemudian ditarik kembali oleh pihak kampus tanpa diberikan salinannya kepada dosen yang bersangkutan.
Menurut Cenuk, kampus hanya menerbitkan surat keputusan pengangkatan tanpa pernah memberikan kontrak yang memuat detail hak serta kewajiban dosen. Ketiadaan dokumen legal ini membuat posisi tawar dosen menjadi sangat lemah. Akibatnya, penentuan besaran gaji dan berbagai ketentuan kerja dilakukan secara sepihak oleh pihak perguruan tinggi, sehingga dosen hanya bisa menerima keputusan tersebut tanpa memiliki ruang untuk melakukan negosiasi.
Ketimpangan ini semakin nyata ketika ia membagikan pengalaman rekannya yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun di perguruan tinggi lain, namun masa kerjanya tidak diakui saat berpindah kampus. Hal ini menyebabkan penghasilan dosen tersebut harus dihitung ulang dari titik nol. Secara finansial, Cenuk sendiri mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 3,3 juta per bulan setelah dipotong pajak. Meskipun ada tunjangan sertifikasi, ia merasa pendapatan tersebut jauh dari kata aman karena sangat bergantung pada komponen di luar gaji pokok yang tidak pasti.
Dampak dari kerentanan ekonomi ini pun merembet pada kebebasan akademik. Cenuk menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami intimidasi berupa pemanggilan oleh atasan setelah ia melontarkan kritik kepada institusi negara melalui media sosial dan berpartisipasi dalam aksi Hari Buruh Internasional pada tahun 2025. Sebagai konsekuensi atas sikap kritisnya, ia mengaku beban mengajarnya dikurangi, dikeluarkan dari berbagai tim akademik, hingga tidak lagi dilibatkan dalam agenda kampus.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai chilling effect atau efek gentar di lingkungan kampus. Banyak dosen yang pada akhirnya memilih untuk bungkam karena khawatir mengalami perlakuan serupa. Ketiadaan jaminan finansial yang stabil membuat mereka merasa tidak memiliki perlindungan jika harus berhadapan dengan kebijakan institusi yang tidak adil. Bahkan untuk urusan administratif perbankan seperti pengajuan kredit pemilikan rumah, ia mengaku permohonannya ditolak karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi standar syarat yang ditetapkan. Untuk menutup kebutuhan hidup, ia terpaksa melakoni pekerjaan tambahan sebagai konsultan di luar jam mengajar.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Dinda Dinanti, seorang dosen non-ASN dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Sejak mulai mengabdi pada tahun 2018, Dinda mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai hak-haknya sebagai tenaga pendidik. Setelah melalui proses seleksi administrasi dan microteaching, ia mendapati surat keputusan pengangkatannya sudah tersedia tanpa melalui proses penandatanganan kontrak kerja yang transparan.
Dinda menyoroti adanya ketidaksinkronan data kepegawaiannya. Statusnya di kampus sering berubah-ubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-ASN, hingga dosen di perguruan tinggi negeri dengan status Badan Layanan Umum (BLU). Namun, ketika ia mengecek data di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), statusnya justru tercatat sebagai dosen tidak tetap. Ketidakjelasan status ini sangat memengaruhi jaminan perlindungan haknya sebagai pengajar.
Secara ekonomi, Dinda mengaku menerima gaji bersih sekitar Rp 3,17 juta per bulan. Angka tersebut dirasa sangat tidak manusiawi untuk standar biaya hidup di Jakarta. Sebagai gambaran, biaya transportasi dari kediamannya di Pamulang menuju kampus di Jakarta Selatan bisa mencapai Rp 90 ribu per hari saat menggunakan transportasi daring di jam sibuk. Besarnya pengeluaran operasional ini membuat gaji pokoknya habis hanya untuk biaya perjalanan, sehingga ia terpaksa berjualan makanan ringan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tuntutan kerja yang dibebankan kepada dosen tetap tinggi. Dinda mengaku bekerja lebih dari 40 jam setiap pekan untuk mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, hingga melayani konsultasi mahasiswa sampai larut malam. Selain itu, honor untuk penelitian dan pengabdian masyarakat di kampusnya sudah tidak lagi tersedia. Demi memenuhi kewajiban publikasi ilmiah yang menjadi syarat akademik, ia sering kali harus merogoh kocek pribadi untuk membayar biaya penerbitan artikel di jurnal.
Persoalan ini tidak hanya menimpa Dinda seorang. Ia mengungkapkan bahwa di kampusnya masih terdapat sekitar 50 dosen tetap non-ASN yang telah mengabdi selama enam hingga sepuluh tahun, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai status kepegawaian mereka. Kesaksian-kesaksian ini menjadi bukti konkret dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang sedang bergulir di MK.
Para pemohon dalam gugatan ini menilai bahwa Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum terkait tunjangan fungsional. Norma tersebut hanya menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah, tanpa mengatur ukuran kelayakan atau jaminan bahwa penghasilan tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, nasib kesejahteraan dosen sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi konstitusional mereka. Hakim menegaskan bahwa untuk memenangkan gugatan ini, pemohon tidak cukup hanya memaparkan kecilnya pendapatan, tetapi harus membuktikan bahwa Pasal 54 UU Guru dan Dosen telah melanggar hak konstitusional dosen atas penghidupan yang layak. Kehadiran para saksi di ruang sidang diharapkan dapat memberikan bukti nyata bahwa norma yang berlaku saat ini telah menghambat upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tenaga pendidik yang sejahtera dan merdeka secara akademik.











