Jepang Revisi Aturan Kekaisaran: Takhta Krisan Masih Tertutup bagi Perempuan

Heni Maulidya

Pemerintah Jepang akhirnya mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan keberlangsungan monarki tertua di dunia. Kabinet Jepang secara resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 pada Selasa (30/6/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi krisis jumlah anggota keluarga kekaisaran yang kian menyusut.

Meski bertujuan menjaga stabilitas suksesi Takhta Krisan, revisi ini tetap mempertahankan pakem konservatif. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pewarisan hanya berlaku bagi laki-laki dari garis keturunan ayah. Padahal, desakan publik agar perempuan diperbolehkan memimpin terus menguat.

Koalisi pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) menargetkan RUU ini disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang. Dalam draf tersebut, terdapat dua perubahan krusial untuk menambah jumlah anggota keluarga kerajaan.

Pertama, keluarga kekaisaran kini diizinkan mengadopsi laki-laki berusia minimal 15 tahun dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu. Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap bisa mempertahankan status bangsawannya meski menikah dengan warga biasa.

Namun, aturan adopsi ini memiliki batasan ketat. Laki-laki yang diadopsi tidak memiliki hak untuk naik takhta menjadi kaisar. Hak suksesi hanya akan diberikan kepada keturunan laki-laki dari mereka. Kebijakan ini mencerminkan sikap teguh LDP dalam menjaga kemurnian garis ayah, meski banyak pihak menilai aturan ini belum menyentuh inti permasalahan suksesi.

Saat ini, hanya tersisa tiga orang dalam garis suksesi Kaisar Naruhito yang berusia 66 tahun. Mereka adalah Putra Mahkota Fumihito (60), Pangeran Hisahito (19), dan Pangeran Hitachi (90). Krisis ini kian nyata karena anggota perempuan akan kehilangan status kekaisarannya begitu mereka memutuskan menikah dengan orang biasa.

Sebelas cabang keluarga kekaisaran yang menjadi sumber adopsi memiliki leluhur yang sama dengan keluarga kaisar saat ini. Mereka sempat kehilangan status bangsawan pada 1947 akibat kebijakan pendudukan Amerika Serikat pasca-Perang Dunia II.

Rencana revisi ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panel pemerintah sejak tahun 2021. Namun, usulan tersebut menuai kritik karena mengabaikan aspirasi publik. Berdasarkan jajak pendapat Kyodo News pada Mei lalu, sebanyak 83 persen responden setuju jika Jepang dipimpin oleh seorang kaisar perempuan.

Pembahasan di parlemen diprediksi bakal berlangsung alot. Sejumlah partai oposisi diperkirakan akan menentang RUU ini karena dianggap tidak melakukan reformasi sistem suksesi secara mendasar. Dengan mengesampingkan garis keturunan ibu, pemerintah Jepang tampaknya masih memilih jalan tradisional di tengah tuntutan zaman yang menginginkan perubahan lebih progresif.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All