Jelang Akhir Tahun, 10 Provinsi Tawarkan ‘Surga’ Bebas Denda Pajak Kendaraan: Cek Daftarnya!

Emanuel

Juli 2026 menjadi bulan yang dinanti para pemilik kendaraan di Indonesia. Setidaknya sepuluh provinsi serentak menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kesempatan emas ini hadir bagi mereka yang menunggak atau telat membayar pajak STNK. Berbagai insentif ditawarkan, mulai dari bebas denda keterlambatan hingga penghapusan pajak progresif.

Program pemutihan PKB ini disambut baik masyarakat. Ini menjadi momen untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang jauh lebih ringan. Berdasarkan catatan, sepuluh provinsi berikut menjadi lokasi prioritas untuk program ini:

DKI Jakarta masih membuka pintu lebar bagi warganya. Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan secara otomatis. Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa beban bunga tambahan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Di Jawa Tengah, keringanan pajak kendaraan juga masih berlangsung hingga Desember 2026. Empat program kemudahan telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sumatera Utara menawarkan promo diskon denda PKB hingga 57%. Program yang dimulai sejak 1 Juli 2026 ini dikumandangkan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Utara.

Bagi warga Sumatera Selatan yang memiliki lebih dari satu kendaraan, kabar gembira datang. Pemerintah provinsi membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Lampung tidak ketinggalan, menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Berbagai insentif disajikan bagi warga Lampung yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya.

Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak. Warga hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah menawarkan diskon PKB dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya pun dibebaskan. Namun, pokok pajak kendaraan bermotor dan PNBP seperti STNK, pelat nomor, serta BPKB tetap wajib dibayarkan.

Bali menerapkan keringanan pajak sesuai Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pengurangan pokok PKB bervariasi berdasarkan kapasitas mesin, dengan tambahan potongan bagi wajib pajak patuh.

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Maluku.

Terakhir, Papua Barat menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati berbagai hari besar. Berlaku dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All