Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
BERITA

Jejaring Sabu Surabaya: Dua Wanita Terbongkar, Bisnis Dikendalikan Suami dari Balik Jeruji Besi

Oleh Emanuel August 18, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dua orang perempuan di Surabaya terjerat kasus narkoba sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini mengungkap jaringan bisnis narkotika yang ternyata masih beroperasi meski salah satu pelaku utamanya, sang suami, tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka, yakni RZ (34) dan SN (28), pada Selasa (11/6) lalu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 15,45 gram. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel A. Rompies, menjelaskan bahwa bisnis peredaran sabu ini ternyata dikendalikan langsung oleh suami RZ, yang berinisial AP. AP saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Medaeng terkait kasus narkoba sebelumnya.

“Jadi, RZ ini adalah istri dari AP yang saat ini mendekam di Lapas Medaeng. Nah, AP ini lah yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut kepada istrinya, RZ, untuk diedarkan di wilayah Surabaya,” ungkap Kompol Daniel dalam konferensi pers pada Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Kompol Daniel menerangkan bahwa SN berperan sebagai tangan kanan RZ dalam menjalankan bisnis terlarang ini. SN bertugas membantu RZ dalam mendistribusikan sabu kepada para pembeli.

“SN ini merupakan kaki tangan dari RZ. Ia membantu RZ dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini kepada para pemesan,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun menanti mereka atas perbuatan tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp