Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan inisiatif penting untuk menciptakan desa percontohan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan penyelesaian perkara ringan di tingkat desa pada akar tradisi musyawarah mufakat, memulihkan keharmonisan sosial, dan meringankan beban masyarakat dari proses hukum formal yang memakan biaya dan waktu.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena kasus-kasus sepele yang kerapkali harus berujung di meja hijau. Ia menilai bahwa banyak perselisihan di kalangan warga desa seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan kekeluargaan, bukan melalui jalur pengadilan yang seringkali memperkeruh suasana. "Sering kali di desa itu banyak perkara yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, tetapi harus berakhir di pengadilan," ujar KDM di sela acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menyoroti bahwa proses hukum formal, terutama untuk kasus-kasus dengan skala kecil, seringkali menimbulkan biaya yang tidak sebanding dengan pokok permasalahan yang dihadapi. Mulai dari biaya pemeriksaan hingga proses penyidikan, semuanya dapat membebani masyarakat. "Itu biayanya mahal. Kalau perkaranya kecil banget terus berakhir di pengadilan, ada biaya pemeriksaan, penyidikan, tidak sebanding dengan perkara yang dialaminya," tegas KDM.
Untuk mewujudkan konsep desa percontohan keadilan restoratif ini, KDM berencana menjalin sinergi erat dengan berbagai pihak, khususnya institusi kejaksaan dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat daerah. Gagasan ini bahkan telah disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. "Nanti ke Pak Kajati, saya ingin membuat di Jawa Barat ada beberapa desa percontohan restorative justice dengan melibatkan tokoh dan jajaran Intel kejaksaan," ungkapnya.
Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Dalam konteks penyelesaian tindak pidana di luar jalur peradilan formal, metode ini mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan komunitas untuk mencari solusi yang dapat memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah terulangnya perbuatan serupa. Ini sejalan dengan semangat kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, di mana musyawarah untuk mufakat menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Selain fokus pada keadilan restoratif, KDM juga menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan penerima manfaat yang seharusnya. Kasus penyaluran KIP yang tidak tepat sasaran di Cirebon, yang berujung pada persoalan hukum, menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak mentoleransi adanya kebocoran atau manipulasi data.
Dalam upaya validasi data penerima KIP, KDM menekankan pentingnya pelibatan struktur terkecil di masyarakat, yaitu Badan Musyawarah Desa (Bamusdes). Ia berpendapat bahwa Bamusdes memiliki posisi strategis karena mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya. Setiap calon penerima KIP dipastikan memiliki alamat rumah yang jelas dan terdaftar di tingkat RT dan RW, sehingga Bamusdes dapat melakukan verifikasi faktual yang akurat.
"Melalui sistem baru yang sedang kita bangun, Bamusdes harus bergerak lebih aktif. Merekalah yang paling tahu kondisi lapangan, sehingga wajib menyatakan dan memvalidasi secara faktual apakah anak ini memang berasal dari keluarga yang layak mendapatkan KIP, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi," jelas KDM. Dengan peran aktif Bamusdes, diharapkan data penerima KIP menjadi lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga anggaran pendidikan yang sangat besar dapat tersalurkan secara adil.
KDM mengingatkan bahwa anggaran yang digelontorkan negara untuk program KIP sangatlah signifikan. Oleh karena itu, akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut memiliki dampak langsung pada masa depan generasi muda Jawa Barat. Ia tidak ingin kasus serupa yang terjadi di Cirebon, di mana KIP justru diterima oleh anak-anak dari keluarga mampu seperti anak dokter, ASN, dan wakil kepala sekolah, terulang kembali.
"Ini penting karena KIP itu dananya sangat besar dan memiliki pengaruh terhadap kesinambungan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu," tegas KDM. Dengan penataan sistem yang lebih baik dan pelibatan elemen masyarakat di tingkat desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menutup celah manipulasi data dan memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, demi mewujudkan generasi muda yang berpendidikan dan berdaya saing.











