Wednesday, 26 August 2026
BREAKING
BERITA

Jaksa Tolak Keberatan Bangun Paulus, Sidang Dugaan Pengancaman dan Pemerasan Lanjut ke Pokok Perkara

Oleh Emanuel August 26, 2026 56 minutes lalu 0 komentar

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Permohonan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus. Dengan ditolaknya keberatan tersebut, persidangan diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bangun Paulus sebelumnya menyangkut beberapa aspek dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Namun, jaksa menilai keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk tidak mempertimbangkan keberatan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan. Jaksa juga berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidaklah relevan untuk menghentikan atau membatalkan penuntutan.

Menurut jaksa, melanjutkan persidangan ke pokok perkara adalah langkah yang tepat untuk membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan dakwaan. Hal ini juga akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan menyampaikan argumennya di hadapan persidangan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumen dari jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak keberatan yang diajukan. Apabila keberatan ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum untuk membuktikan unsur-uns pidana dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang sedang dihadapi Bangun Paulus Tudungta.

Bagikan: Facebook X WhatsApp