Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
BERITA

Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana USD 271.500 ke Pejabat Kemenag dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Oleh Emanuel September 8, 2026 36 minutes lalu 0 komentar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya penerimaan uang sebesar USD 271.500 yang diduga mengalir ke pejabat Kementerian Agama dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pengungkapan ini terkuak melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (19/3/2024), jaksa KPK membeberkan keterangan Ridwan Kurniawan yang menyatakan bahwa ia pernah menerima uang dari terdakwa, Afif Abdul Qodir, untuk diserahkan kepada pihak di Kementerian Agama. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Ridwan Kurniawan mengakui telah menerima uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dalam beberapa kali penyerahan. “Uang itu saya terima dari Afif Abdul Qodir. Ada yang USD 100.000, ada yang USD 171.500,” ungkap Ridwan dalam kesaksiannya, merujuk pada isi BAP tersebut.

Lebih lanjut, Ridwan Kurniawan membeberkan bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. “Uangnya saya serahkan ke Pak Khoirul Anam, di kantornya di Ditjen PHU,” jelasnya. Khoirul Anam sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian (Dalops) Pelaksanaan Ibadah Haji.

Jaksa KPK menduga aliran dana tersebut merupakan bagian dari upaya suap terkait pengaturan kuota haji tambahan. Terdakwa Afif Abdul Qodir, yang merupakan Direktur Utama PT Afif Tamindo Bersaudara, didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk memuluskan pengurusan kuota haji.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap pula bahwa Afif Abdul Qodir juga pernah memberikan uang senilai Rp 1.200.000.000 kepada mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis. Pemberian uang tersebut diduga juga terkait dengan pengurusan kuota haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyelidikan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Bagikan: Facebook X WhatsApp