Tuesday, 1 September 2026
BREAKING
BERITA

Insentif Motor Listrik Awalnya Ditargetkan September 2026, Menko Airlangga Tunggu PMK

Oleh Emanuel September 1, 2026 48 minutes lalu 0 komentar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal bahwa pemberian insentif untuk pembelian motor listrik berpotensi dimulai pada bulan September tahun 2026. Kepastian waktu ini sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut.

Menurut Airlangga, saat ini pemerintah masih dalam proses finalisasi regulasi yang diperlukan untuk merealisasikan kebijakan pemberian subsidi motor listrik. “Insentif motor listrik itu, kita harapkan September (2026),” ujar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (23/01/2024).

Ia menjelaskan bahwa tahapan yang sedang dilalui adalah menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian insentif, kriteria penerima, besaran subsidi, serta sumber pendanaan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik sebagai upaya mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan efisien dalam jangka panjang. Target awal pemberian insentif ini memang telah disiapkan, namun kepastiannya akan sangat ditentukan oleh kelancaran proses penyusunan dan penerbitan PMK.

Airlangga menambahkan bahwa insentif yang akan diberikan rencananya sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik. Namun, detail mengenai jumlah kuota penerima dan kriteria spesifik masih menunggu finalisasi regulasi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi ekosistem kendaraan listrik nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp