Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor sejumlah jenis logam tanah jarang (LTJ) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam strategis tersebut.
Larangan ekspor ini mencakup beberapa jenis LTJ yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai prospek ekonomi dan teknis pengembangan industri LTJ nasional.
Dalam Permen ESDM 7/2023, jenis-jenis LTJ yang tidak lagi dapat diekspor antara lain adalah Monasit, Zircon, dan produk turunannya. Monasit sendiri merupakan mineral radioaktif yang mengandung unsur tanah jarang seperti Cerium, Lanthanum, Thorium, dan Uranium. Sementara Zircon adalah mineral pembawa unsur tanah jarang yang banyak digunakan dalam industri keramik dan refraktori.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam rangka mengamankan pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri. Ia menyatakan, “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam kita dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa, bukan hanya dijual mentah.” Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi Permen ESDM 7/2023 yang berlangsung pada 29 Maret 2023.
Selain Monasit dan Zircon, aturan tersebut juga melarang ekspor produk olahan LTJ lainnya yang masuk dalam kategori tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada investor agar membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Dengan demikian, rantai nilai industri LTJ dapat terbentuk secara utuh di dalam negeri.
Sebelumnya, ekspor mineral Monasit dan Zircon serta produk turunannya masih dimungkinkan dengan persyaratan tertentu. Namun, dengan terbitnya Permen ESDM 7/2023, larangan ekspor ini berlaku efektif untuk semua jenis LTJ yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri hilir berbasis LTJ dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi dalam pengembangan industri LTJ. Dukungan tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, insentif fiskal, maupun fasilitasi teknologi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi potensi LTJ Indonesia di pasar global melalui produk-produk bernilai tambah tinggi.
