Kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang bukan berarti akhir dari segalanya. Masyarakat kini dapat mengurus penggantian BPKB secara resmi melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Proses pengurusan BPKB baru bagi yang hilang memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah fotokopi STNK, fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat pernyataan kehilangan BPKB dari kepolisian, dan surat keterangan dari unit identifikasi.
Selain itu, diperlukan juga surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian. Jika kendaraan disita oleh pihak berwajib, maka diperlukan surat pengantar dari instansi yang menyita kendaraan tersebut. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, wajib menyertakan surat keterangan blokir dari Satpas SIM.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi terdekat. Dari sana, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan BPKB baru. Setelah itu, Anda perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk melanjutkan proses.
Di kantor SAMSAT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian BPKB. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda bawa. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik ini akan dicatat dan disahkan.
Selanjutnya, Anda perlu membayar biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan tarif yang berlaku. Besaran biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penggantian BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah sebesar Rp225.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp225.000.
Setelah semua tahapan selesai dan biaya administrasi telah dibayarkan, Anda hanya perlu menunggu hingga BPKB baru diterbitkan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu beberapa minggu. Penting untuk diingat bahwa pengurusan BPKB hilang harus dilakukan secara resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
