Hari Anti Penyiksaan: Komnas HAM Ungkap 151 Aduan Kekerasan dalam 2 Tahun, dari Penyiksaan Aparat hingga Kasus Femisida

Darus H

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan catatan serius mengenai praktik penyiksaan di Indonesia, bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia pada 26 Juni 2026. Dalam rentang waktu Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 151 aduan terkait berbagai bentuk penyiksaan, menegaskan bahwa masalah ini masih menjadi tantangan besar bagi penegakan hak asasi manusia di tanah air.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti keberlanjutan kasus-kasus penyiksaan yang muncul dalam beragam modus operandi. "Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk," tegas Anis dalam keterangannya, 26 Juni 2026. Ia merinci bahwa praktik keji ini masih ditemukan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kondisi kelebihan kapasitas (over kapasitas) di ruang penahanan, kelalaian dalam pendampingan hukum bagi individu yang sedang ditahan, serta kekerasan seksual yang dialami perempuan selama menjalani masa penahanan. Kondisi ini menggambarkan betapa kompleks dan sistematisnya isu penyiksaan yang perlu segera diatasi.

Dari total 151 aduan yang diterima, Komnas HAM melakukan klasifikasi terhadap para korban. Data menunjukkan bahwa kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat umum menjadi mayoritas korban. Secara spesifik, laporan mencatat 71 korban adalah laki-laki dewasa, 1 perempuan, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 11 pekerja, 1 korban pelanggaran HAM berat, 1 lansia, 5 narapidana, dan 20 tahanan. Angka-angka ini tidak hanya menunjukkan skala masalah, tetapi juga menyoroti kerentanan kelompok-kelompok tertentu terhadap praktik penyiksaan, terutama mereka yang berada dalam sistem peradilan atau penahanan.

Salah satu kasus menonjol yang ditangani Komnas HAM pada tahun 2026 adalah penyiksaan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari organisasi KontraS. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat dan permanen. "Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras," ungkap Anis, menggambarkan parahnya insiden tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi para pembela hak asasi manusia dan aktivis di Indonesia.

Selain kasus individu, Komnas HAM juga mencatat adanya praktik penyiksaan yang terjadi dalam peristiwa aksi unjuk rasa pada periode Agustus hingga September 2025. Temuan ini mengindikasikan bahwa kekerasan dan penyiksaan tidak hanya terjadi di balik jeruji besi, tetapi juga dapat menyasar masyarakat yang menyuarakan aspirasinya di ruang publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Dalam kesempatan Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia ini, Komnas HAM menyerukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan. Seruan ini ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan penyiksaan, sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

Selain isu penyiksaan, Komnas HAM juga menyoroti kasus kekerasan femisida yang menimpa seorang perempuan di Bandung, dengan Taufik Hidayat diduga sebagai pelakunya. Anis Hidayah secara tegas menyatakan bahwa hak asasi perempuan merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari hak asasi manusia secara keseluruhan. "Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan," kata Anis, menunjukkan komitmen Komnas HAM dalam mengawal setiap kasus pelanggaran HAM, termasuk yang berbasis gender.

Komnas HAM memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan sigap yang diambil oleh Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus kekerasan femisida tersebut. Kolaborasi antarlembaga ini dinilai krusial dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Anis Hidayah juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lebih lanjut, Anis Hidayah menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pemulihan ini tidak hanya mencakup aspek medis untuk menyembuhkan luka fisik, tetapi juga aspek psikologis untuk memulihkan trauma, serta reintegrasi sosial agar korban dapat kembali beraktivitas di masyarakat dengan normal. Dukungan holistik ini sangat penting untuk memastikan korban penyiksaan dan kekerasan dapat menjalani hidup yang bermartabat pasca-insiden.

Catatan Komnas HAM ini menjadi pengingat pahit bahwa perjalanan Indonesia menuju penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia masih panjang dan penuh tantangan. Seruan untuk menghentikan penyiksaan dan kekerasan harus direspons dengan tindakan nyata dari semua pihak, demi terwujudnya masyarakat yang adil, manusiawi, dan bermartabat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All